Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk upaya paksa relokasi warga Palestina. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas usulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait pengambilalihan Jalur Gaza.
Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat, menegaskan bahwa Indonesia menentang keras segala upaya yang dapat mengubah komposisi demografis wilayah pendudukan Palestina secara paksa.
“Posisi Indonesia terkait perkembangan terakhir mengenai isu Gaza sangat jelas. Indonesia dengan tegas menolak segala upaya untuk secara paksa merelokasi warga Palestina atau mengubah komposisi demografis wilayah pendudukan Palestina,” ujar Rolliansyah dalam konferensi pers, Rabu (5/2).
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi penghambat besar bagi terwujudnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sesuai dengan prinsip solusi dua negara (two-state solution), berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.
Lebih lanjut, Indonesia kembali menyerukan kepada komunitas internasional untuk memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, khususnya hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri serta hak mendasar mereka untuk kembali ke tanah air.
“Indonesia menegaskan bahwa satu-satunya jalan menuju perdamaian abadi di kawasan adalah dengan menyelesaikan akar penyebab konflik, yakni pendudukan ilegal dan berkepanjangan oleh Israel atas wilayah Palestina,” tegasnya.
Sikap tegas Indonesia ini mencerminkan komitmen dalam mendukung perjuangan Palestina serta menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional di tengah ketegangan geopolitik yang terus meningkat.















