PELITANUSANTARA.NET- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali akan mulai melakukan pengetatan perjalanan bagi para pemudik Mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Indra, Senin (3/5) kemarin. “Kami menambah dua posko pengetatan yang awalnya lima kini menjadi tujuh posko di wilayah Provinsi Bali,” jelas dikuitf dari laman Polri.go.id.
Diterangkannya, dua tambahan pos penyekatan itu berada di Pelabuhan Padang Bai di Karangasem, dan Simpang Pejarakan di Kabupaten Buleleng, Bali.
Kemudian, untuk posko-posko tersebut para personil yang disiapkan adalah tim gabungan. Mulai, dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP serta BPBD yang bersiaga selama 24 jam.
Selain itu, bagi masyarakat yang akan keluar Bali atau saat penyekatan. Pihaknya, menerangkan masyarakat tidak cukup hanya membawa surat keterangan sehat bebas Covid-19 dan juga harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Bila, tak melengkapi surat atau dokumen tersebut, pihaknya akan meminta masyarakat atau pemudik untuk putar balik. “Diminta putar balik untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menindak tegas bila ada travel gelap yang mengakut para pemudik. “Kalau ada nanti kita lakukan tindakan yang tegas kepada mereka. Itu, sudah jelas (tidak boleh), kalau travel gelap, bukan mobil umum hitungannya, itu mobil pribadi. Kalau ditemukan kita akan tilang dan kita kandangin mobilnya,” tegasnya.
Sementara untuk rincian tujuh Posko Penyekatan di Bali, ialah di Simpang Umanyar kota Denpasar, Simpang Megati Kabupaten Tabanan, Terminal Cekik Kabupaten Jembrana, Simpang 4 Masceti Kabupaten Gianyar, Yeh Malet Kabupaten Karangasem, Pelabuhan Padang Bai, dan Simpang Pejarakan Kabupaten Buleleng.(odh/tbn)