Jum. Mei 17th, 2024

Keji! Minuman Keras Picu Pertikaian, Pelaku Ditangkap Setelah Empat Bulan Buron

By Redaksi Mei2,2024
Pelaku AR bersama Barang Bukti ( Foto Humas Polres Tanah Bumbu)

Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangani sebuah laporan terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat, yang terjadi di Jalan Pasar Minggu RT.01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Jumat (29/12/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban yang diketahui bernama MJ (27) dan merupakan penduduk jalan Mrs Cekro Bangkal RT.06 RW.02, Desa Bangkal, Kecamatan Cempaka Kota, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, diduga telah menjadi korban penganiayaan oleh seorang pelaku yang identitasnya disebut dengan inisial AR (34), yang beralamat di Semaras RT.03 RW.01, Desa Semaras, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru. Korban dilaporkan mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri akibat serangan dengan sebilah pisau dapur.

Kepolisian yang diwakili oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, mengkonfirmasi bahwa kejadian tersebut telah terjadi. Kronologi kejadian dimulai setelah korban dan pelaku mengonsumsi minuman keras bersama, yang kemudian berujung pada percekcokan mulut yang memicu pertikaian fisik. Pelaku kemudian menggunakan sebilah pisau untuk menyerang korban, menyebabkan luka tusuk di perut kiri korban.

Setelah empat bulan berlalu sejak kejadian tersebut, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, dengan dukungan dari Resmob SatReskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Polsek Pulau Laut Barat, berhasil menangkap pelaku dengan inisial AR di Jalan Raya Lontar Timur RT.05, Desa Lontar Timur, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu, untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Pelajar di Simpang Empat Ditangkap karena Penyelundupan Sabu-Sabu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *