Tanah Bumbu – Sebuah kejadian penganiayaan yang terjadi di sebuah warung UMKM di Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, berhasil diungkap oleh kepolisian. Tersangka, seorang pria berinisial MAW (21), telah berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dalam operasi kewilayahan OPS SIKAT INTAN I 2024.
Pimpinan operasi, Kapolsek Kusan Hilir IPTU Badruddin, bersama dengan Unit Reskrim Polsek, berhasil menangkap pelaku di Jalan Pangeran Antasari, Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, pada Minggu (05/05/2024) sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga, mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang sesuai dengan Pasal 351 KUHP.
Peristiwa ini berawal pada Rabu (10/04/2024) sekitar pukul 00.50 WITA, ketika korban berinisial IA sedang berada di warung UMKM dan dipanggil oleh tersangka, berinisial I. Meskipun panggilan itu diabaikan oleh korban, I datang bersama teman-temannya dan salah satu dari mereka mencoba merangkul korban dengan maksud mengajaknya ke tempat sepi. Namun, korban menolak dan melepaskan diri dari rangkulan tersebut. Akibatnya, I mendorong korban.
Tidak puas dengan tindakan tersebut, korban meminta agar I berhenti, namun pada saat itu, pelaku MAW langsung memukul korban di bagian muka kiri. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bibir atas dan bawah sebelah kiri, serta bengkak pada kedua bibirnya. Selain itu, korban juga merasa pusing akibat pukulan tersebut.
“Pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.















