Inovasi INCAR Permudah Kinerja Polri

- Penulis

Jumat, 28 Mei 2021 - 06:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANUSANTARA.NET, NASIONAL – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, terus melakukan pengembangan inovasi terhadap mobil canggihnya yang di beri nama INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Inovasi ini terus dikembangkan guna membatu kinerja petugas kepolisian dalam menertibkan pelanggar lalu lintas di jalan.

INCAR merupakan peralatan khusus yang dibuat untuk membantu tugas anggota Ditlantas Polda Jatim, yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter object detection, serta penggunaan Artificial Inteligen (AI) untuk Pemprosesannya.

Ada 5 Fitur yang terpasang pada mobil canggih ini diantaranya Fitur Global Positioning System, ETLE, Speed Gun, Face Recognition, dan Automatic Number Plate Recognition.

5 fitur tersebut mempunyai fungsi yang berbeda diantaranya untuk Identifikasi Face. Dapat mendeteksi wajah pengguna jalan, dan mencocokan dengan data SIM, serta mencocokkan dengan data E-KTP.

Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor). Dapat mengidentifikasi batas kecepatan yang telah ditentukan, mengidentifikasi nomor kendaraan, dan mengidentifikasi jenis kendaraan.

Selain itu fitur tersebut juga dapat melakukan Identifikasi pelanggaran lalu lintas. Dengan mengidentifikasi pelanggar rambu jalan, mengidentifikasi penggunaan sabuk pengaman, dan mengidentifikasi penggunaan helm.

Sementara keunggulan dari INCAR sendiri dapat digunakan untuk mobile operasional sesuai kebutuhan, pelanggar akan mendapatkan efek deteren, karena akan terintegrasi dengan akumulasi poin pelanggaran yang dapat menjadi syarat untuk pencabutan SIM. Selain itu, biayanya sangat murah, karena hasil karya Ditlantas Polda Jatim. Dapat digunakan sesuai kebutuhan, karena alat milik sendiri dan hanya dapat digunakan oleh POLRI.

Baca Juga:  Kadin Kabupaten Malang dan Arus Jaya Group Malaysia Sepakati MoU untuk Investasi

Terkait dengan alur dan sistem dalam penerapannya Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan. Petugas membawa alat INCAR pada saat melaksanakan tugas di lapangan, kemudian data yang di capture oleh petugas akan langsung dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi.

“Hasil dari verifikasi akan dilakukan pembuatan surat Konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik. Poin pelanggaran yang di dapat sesuai dengan klasifikasi pasal pelanggaran yang akan di catat dan di akumulasi oleh aplikasi TARC (Traffic Attitude Record Center),” Jelasnya yang dikutif dari laman Polri.go.id.

Apabila poin pelanggaran sudah mencapai bobot poin 12 maka akan dilakukan pencabutan SIM sementara, jika bobot poin sudah mencapai batas maksimal yaitu 18 maka diusulkan ke pengadilan untuk pencabutan SIM nya.

“Hal ini sesuai dengan pasal 74 ayat 1 dan 2 di Perkap 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,” Imbuhnya Kombes Pol Latif Usman.(odh/tbn)

Berita Terkait

Garda Bangsa Kalsel Perkuat Sinergi dengan DKN, Genjot Kreativitas dan Pemberdayaan Pemuda
Konflik PWI Berakhir, Dua Ketua Sepakat Gelar Kongres Agustus 2025
Enstitu Sosyal Turkiye Kagum dengan Peran Muhammadiyah dalam Pendidikan
Mantan Kades Perjaya Kecamatan Martapura Tersangka Korupsi Dana Desa Rp311 Juta, Kapolres OKU Timur Beberkan Modusnya
Internet 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu, Kominfo Segera Luncurkan Regulasi Baru
Dorong Inovasi BBM Industri, Ahmad Mahmuddah dan PT PEI Buka Pasar Strategis di Jawa Timur
Bye-bye Nomor Bodong! Registrasi eSIM Kini Wajib Gunakan Wajah & Sidik Jari
Update Harga Emas Hari Ini: Naik Tajam, Peluang atau Tantangan?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:03 WITA

Polres Kotabaru Serap Aspirasi Warga soal Gangguan Knalpot Brong

Jumat, 23 Mei 2025 - 04:55 WITA

Pencarian Operator Alat Berat Hanyut di Sungai Jupi Masuki Hari Kedua

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:42 WITA

Polsek Kelumpang Hilir Dukung Persiapan Dapur MBG untuk Anak Sekolah

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:27 WITA

Dua Hari Hilang, Petani Ditemukan Tewas Diterkam Buaya di Sungai Manunggul

Senin, 19 Mei 2025 - 05:50 WITA

Komisi II DPRD Dukung Satpolairud Polres Kotabaru Berantas Alat Tangkap Ilegal

Senin, 19 Mei 2025 - 05:29 WITA

Bupati Kotabaru Komitmen Selesaikan Proyek RSUD Stagen yang Terbengkalai

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:54 WITA

Berkat Warga, Polisi Ringkus Penjual Miras Ilegal dan Alkohol 95% di Kelumpang Tengah

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:10 WITA

Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok, Begini Aturan dan Sanksinya

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x