PELITANUSANTARA.NET- Jajaran Dit Dit Tipidter Reskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan tiga pelaku penjualan satwa yang dilindungi di wilayah berbeda.
Adapun pelaku yang diamankan yaitu Satu pelaku, yakni NR (26) diamankan di Dusun Biting, Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo dan dua pelaku lainnya yakni VPE (29) dan NK (21) diamankan di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Selain itu Dit Tipidter Reskrimsus Polda Jatim dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) juga berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengungkapkan, awalnya Dit Tipidter Polda Jatim mendapatkan informasi dugaan penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek songolaspitulikur.
“Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa benar dipostingan tersebut adalah satwa yang dilindungi,” terang Kabidhumas, Rabu (17/2) dikutif dari tribrata news.
Kemudian, pada Senin (8/2/2021) pukul 13.00 WIB lalu, Petugas Unit Ill Subdit IV/Dit Tipidter Polda Jatim melakukan penyelidikan di Perum Permata Biru di Kota Kediri. Dari hasil pemeriksaan, VPE dan NK menjual satwa yang dilindungi berupa 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng.
“Selanjutnya barang bukti dibawa dan dititipkan ke BBKSDA Jatim guna kepentingan proses lebih lanjut,” ungkap Kabidhumas.
Sementara itu, untuk kasus di Sidoarjo, Kabid humas juga mengungkapkan, awalnya pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB lalu, Polda Jatim juga mendapatkan informasi tentang adanya penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook.(amd/tbn)
editor:ahmadi