Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok
Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, resmi menerbitkan Surat Edaran terkait Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR.
Kebijakan ini memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.
Surat edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Tujuh Zona Masuk Kawasan Tanpa Rokok
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menetapkan tujuh zona sebagai kawasan tanpa rokok. Zona tersebut meliputi:
Fasilitas pelayanan kesehatan
Tempat proses belajar mengajar
Tempat bermain anak
Tempat ibadah
Angkutan umum
Tempat kerja
Tempat umum lainnya
Pemerintah menginginkan seluruh elemen masyarakat menaati aturan ini demi menjaga ruang publik yang bersih dan sehat.
Pemerintah Minta Instansi Sediakan Area Khusus Merokok
Bupati Muhammad Rusli juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal menyediakan area khusus merokok.
Area tersebut wajib berada di luar ruangan, baik di lingkungan kantor, tempat kerja, maupun ruang publik lainnya.
Instruksi ini bertujuan memberikan solusi bagi perokok, tanpa mengabaikan hak masyarakat lain atas udara bersih.
Dinkes Kotabaru: Ini Bukan Sekadar Regulasi
Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, menegaskan bahwa surat edaran ini tidak sekadar memenuhi regulasi. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.

