PELITANUSANTARA.NET – Melalui motorplus-online.com, dikabarkan pemerintah siap disalurkan bantuan THR bulan April 2021 ini, untuk masyarakat yang kesulitan di tengah pandemi Covid-19 jelang hari raya Idul Fitri, syaratnya harus ada KTP.
Namun THR bantuan pemerintah ini bukan buat keperluan konsumtif ya!
Melainkan untuk masyarakat yang menjalankan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Jadi, THR bantuan pemerintah ini akan dibagikan untuk pemilik UMKM seperti pemilik bengkel, warung kelontong sampai pedagang online bisa dapat THR untuk suntikan usaha.
“Karena permintaan untuk barang UMKM terus naik,” kata Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara pembukaan UKM Jawa Barat, Sabtu (3/4/2021) via video conference beberapa waktu yang lalu.
“Kami akan memberi stimulus ini pada tanggal 20 bulan April ini,” sambungnya.
Luhut menambahkan, pemerintah berhasil menghemat sekitar US$ 17 miliar dari alokasi anggaran belanja modal dan belanja barang yang sebesar Rp 1.300 triliun.
Anggaran yang dihemat ini akan digunakan untuk mengembangkan UMKM nasional. Yaitu, untuk mengembangkan kualitas produk dalam negeri dan termasuk pengembangan teknologi-teknologi untuk memproduksi barang-barang tersebut.
Tak hanya untuk pengusaha UMKM, pemerintah masih akan memberi kucuran dana kepada sektor pariwisata di pertengahan tahun ini, sebesar Rp 2 triliun dan akan diserahkan pada periode Juni 2021 hingga Juli 2021.
Lantas bagaimana untuk terdaftar sebagai pelaku usaha UMKM? Untuk terdaftar menjadi dan berhak menerima BLT UMKM tahun 2021, harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Memiliki KTP Elektronik, Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD. (Red)