April Ini Pemerintah Siap Salurkan THR, Apa Syaratnya ?

- Penulis

Rabu, 7 April 2021 - 15:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANUSANTARA.NET – Melalui motorplus-online.com, dikabarkan pemerintah siap disalurkan bantuan THR bulan April 2021 ini, untuk masyarakat yang kesulitan di tengah pandemi Covid-19 jelang hari raya Idul Fitri, syaratnya harus ada KTP.

Namun THR bantuan pemerintah ini bukan buat keperluan konsumtif ya!

Melainkan untuk masyarakat yang menjalankan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Jadi, THR bantuan pemerintah ini akan dibagikan untuk pemilik UMKM seperti pemilik bengkel, warung kelontong sampai pedagang online bisa dapat THR untuk suntikan usaha.

“Karena permintaan untuk barang UMKM terus naik,” kata Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara pembukaan UKM Jawa Barat, Sabtu (3/4/2021) via video conference beberapa waktu yang lalu.

“Kami akan memberi stimulus ini pada tanggal 20 bulan April ini,” sambungnya.

Luhut menambahkan, pemerintah berhasil menghemat sekitar US$ 17 miliar dari alokasi anggaran belanja modal dan belanja barang yang sebesar Rp 1.300 triliun.

Baca Juga:  Legislator PKB Perjuangkan 10.000 Instalasi Air Bersih Untuk Warga Kalsel

Anggaran yang dihemat ini akan digunakan untuk mengembangkan UMKM nasional. Yaitu, untuk mengembangkan kualitas produk dalam negeri dan termasuk pengembangan teknologi-teknologi untuk memproduksi barang-barang tersebut.

Tak hanya untuk pengusaha UMKM, pemerintah masih akan memberi kucuran dana kepada sektor pariwisata di pertengahan tahun ini, sebesar Rp 2 triliun dan akan diserahkan pada periode Juni 2021 hingga Juli 2021.

Lantas bagaimana untuk terdaftar sebagai pelaku usaha UMKM? Untuk terdaftar menjadi dan berhak menerima BLT UMKM tahun 2021, harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Memiliki KTP Elektronik, Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD. (Red)

Berita Terkait

Perguruan Tinggi se-Kalimantan Berkumpul di IKN, UNUKASE Tekankan Kolaborasi dan SDM
Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan
Tidak Hanya Soal Bansos, DPR Minta Program Pemulihan Peternak Dibuat Jangka Panjang
Di Hadapan PBNU, Rektor UNUKASE Beberkan Strategi Penguatan Pendidikan Tinggi NU

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:33 WITA

Perkuat Sinergi Pembentukan Migrant Center di Kalimantan Selatan Rektor UNUKASE Hadiri Audiensi Bersama Menteri P2MI

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:35 WITA

Perluas Jaringan Nasional, Ketua Umum APPMBGI Serahkan SK DPD II Kota Banjarbaru

Senin, 24 November 2025 - 21:04 WITA

ADAKSI Audiensi dengan Menkeu: Dorong Pembayaran Tukin Tertunggak dan Reformasi Keuangan PTN

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x