Sen. Nov 11th, 2024

Sebanyak 29 Tipe Kendaraan Peroleh Relaksasi PPnBM

Ilustrasi mobil
Ilustrasi mobil

Penus Media- Mulai April 2021 sebanyak 29 kendaraan memperoleh relaksasi pajak penjualan atas barang bewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP).Hal itu seperti yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Disampaikannya, melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe.

Ditambhaknnya, varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di Tanah Air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Perlu diketahui Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

”Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021,” ujar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikutif dari laman antara.

Menurut dia, tipe kendaraan bermotor roda 4 (KBM-R4) yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan lokal, yang dalam Kepmenperin itu disebutkan ada 115 jenis komponen.

”Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” pungkasnya. (odah)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *