PELITANUSANTARA.NET, NASIONAL – Polisi telah melakukan penindakan sebanyak 127 kasus terkait dana bansos Covid-19 selama kurun waktu masa 100 hari kinerja Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si belum lama tadi yang dikutif dari laman Polri.go.id.
Dijelaskannya, data yang ada bahwa dari kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), ada 127 penindakan dana bansos di seluruh Indonesia. Selain itu, Polri juga menangani 25 kasus asuransi dan investasi. Lalu, 42 kasus terkait harga bahan pokok, dan 36 kasus lainnya terkait dengan non bahan pokok.
“Kami juga telah menindak dua kasus perindustrian dan 15 kasus terkait perlindungan konsumen. Ini kami lakukan untuk berkaitan dengan PEN,” jelas Kadiv Humas Polri.
Sebagai informasi, dana bansos merupakan bagian dari kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampak pandemi Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan dana pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini menjadi Rp 699,43 triliun.
Angka itu meningkat 21 persen dari realisasi sementara 2020 yang sebesar Rp 579,78 triliun. Ia berharap PEN akan jadi pendorong pertumbuhan ekonomi terutama kuartal I.(odh/tbn)