Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan uang ratusan miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait gratifikasi dan suap perizinan produksi batu bara. Penyitaan ini melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Pada 10 Januari 2025, KPK menyita uang senilai lebih dari Rp 350 miliar dari 36 rekening yang terdaftar atas nama Rita Widyasari dan pihak-pihak terkait.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa total uang yang disita dalam mata uang rupiah mencapai Rp 350.865.006.126. Selain itu, KPK juga menyita 6,2 juta Dollar Amerika Serikat (setara dengan Rp 102,2 miliar) dari 15 rekening lainnya dan 2 juta Dollar Singapura (sekitar Rp 23,7 miliar) dari satu rekening atas nama pihak terkait lainnya.
Tessa menambahkan bahwa penyitaan dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
“KPK akan terus berupaya mengembangkan perkara ini dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat,” kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Rita Widyasari menerima gratifikasi antara 3,3 hingga 5 Dollar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi oleh perusahaan tambang.
“Perusahaan tambang itu bisa menghasilkan jutaan metrik ton, jadi bisa dibayangkan besarnya jumlah uang yang diterima,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Penyidik KPK kini sedang menelusuri aliran uang hasil korupsi tersebut, termasuk dalam kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Rita Widyasari.
Beberapa lokasi juga telah digeledah oleh KPK, dan barang-barang bernilai ekonomis telah disita. Salah satu yang tengah diperiksa adalah Said Amin, pengusaha tambang yang juga Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Kalimantan Timur.















