Disperdagin Kota Banjarmasin Temukan Ratusan Produk Oleh-Oleh Tanpa Label Kedaluwarsa

- Penulis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disperdagin Kota Banjarmasin temukan ratusan produk oleh-oleh tanpa label kedaluwarsa, dorong pelaku IKM lengkapi informasi wajib. / Foto : Ilustrasi

Disperdagin Kota Banjarmasin temukan ratusan produk oleh-oleh tanpa label kedaluwarsa, dorong pelaku IKM lengkapi informasi wajib. / Foto : Ilustrasi

Banjarmasin – Disperdagin Kota Banjarmasin menemukan ratusan produk oleh-oleh yang tidak mencantumkan label tanggal kedaluwarsa setelah timnya menginventarisasi 13 toko oleh-oleh di Banjarmasin menyusul kasus pemilik Mama Khas Banjar.

Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan 666 dari 895 produk mencantumkan tanggal kedaluwarsa, sisanya tidak.

“Dari 895 produk yang kami periksa, 666 produk mencantumkan tanggal kedaluwarsa, sedangkan 229 produk lainnya tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada label kemasan.” ujarnya.

Muftezar menegaskan, produk yang mereka temukan bukan berarti sudah kedaluwarsa, melainkan hanya tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.

Produk kemasan IKM harus mencantumkan delapan indikator: merek, jenis, kedaluwarsa, produsen, izin edar, halal, berat, dan komposisi.

Muftezar menjelaskan bahwa wali kota atau bupati harus mengeluarkan sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk industri makanan dan minuman skala rumahan.

“Industri makanan dan minuman skala rumahan harus memiliki sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan oleh wali kota atau bupati.” ujarnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus menerbitkan izin edar berupa nomor MD untuk industri besar.

“PIRT berlaku untuk makanan yang memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari,” jelasnya.

Disperdagin berencana menggelar sosialisasi kemasan ringkas kepada pelaku IKM dan melakukan monitoring secara berkala untuk menindaklanjuti temuan ini.

Baca Juga:  Mahasiswa Unukase Hadiri Kegiatan Bedah Buku di Kantor Dispersip Kalimantan Selatan

Disperdagin akan mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan delapan indikator tersebut pada setiap produk kemasan.

Muftezar berharap para pelaku IKM dapat berdagang dengan lebih bijak dan bertanggung jawab.

Dia menekankan pentingnya informasi tanggal kedaluwarsa bagi konsumen agar keamanan produk pangan terjaga. Selain itu, dia mengingatkan pemilik toko agar lebih selektif dalam menerima produk oleh-oleh.

“Masyarakat juga harus jeli dan memahami pentingnya keamanan produk yang dikonsumsi. Ini menjadi pengingat bagi pelaku IKM agar melengkapi indikator pada produk mereka sebelum dipasarkan,” tegas Muftezar.

Sumber : interaksi.co

Berita Terkait

Best Content Creator, Mahasiswi Akuntansi UNUKASE Raih Prestasi Nasional
Rakorwil JAPNAS Kalsel Dorong Sinergi Bisnis dan Penguatan Organisasi
Upacara Penuh Khidmat hingga Kebersamaan Tanpa Sekat Mewarnai Hardiknas 2026 di UNUKASE
UNUKASE Buka Akses Global bagi Mahasiswa dan Dosen Melalui Kerja Sama dengan INTI Malaysia
Alumni Berpeluang Meraih Beasiswa S2 di Uzbekistan, UNUKASE Terima Delegasi IBISRC
MUI Kalsel Gandeng Akademisi, Tokoh UNUKASE Masuk Dalam Kepengurusan Baru
Reuni Akbar Universitas PGRI Kalimantan, Nostalgia Serta Kebersamaan
Pengukuhan Guru Besar di UNISKA MAB Banjarmasin, Rektor UNUKASE Hadiri Acara
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:06 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Lepas 81 Atlet Tanah Bumbu ke POPDA Kalsel 2026, Siap Bertanding di Banjarmasin

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:20 WITA

DPRD Tanah Bumbu Cari Solusi Kelangkaan BBM yang Dikeluhkan Warga

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:17 WITA

DPRD Tanah Bumbu Ajak Semua Pihak Lawan Bullying dan Kekerasan terhadap Anak

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:04 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Sosialisasikan Aksi Rumah Damai, Perkuat Desa Harmonis di Tujuh Kecamatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:50 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Wisuda 1.200 Santri BKPRMI Tanah Bumbu, Tekankan Pentingnya Generasi Qur’ani

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:44 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Penyusunan PJPK Tanah Bumbu 2025–2029

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:06 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Resmikan Mal Pelayanan Publik Tanah Bumbu, Permudah Layanan dan Dorong Investasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:05 WITA

Diskominfo SP Tanah Bumbu Optimalkan SP4N-LAPOR! dan Layanan Informasi Publik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x