Banjarbaru – Pemerintah resmi menetapkan hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada Sabtu, 19 April 2025 sebagai hari libur. Penetapan ini berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kebijakan libur ini tidak hanya berlaku di Banjarbaru, tetapi juga di daerah lain yang melaksanakan PSU pada tanggal yang sama.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, yang ditunjuk sebagai pelaksana PSU, memastikan telah menerima surat edaran tersebut.
“Pegawai atau karyawan yang bekerja pada hari PSU 19 April diliburkan sesuai surat edaran Mendagri,” ujar Komisioner KPU Kalsel, M Fahmi Failasopa, Senin (14/4).
Namun, menjelang hari pelaksanaan, masih ada warga Banjarbaru yang belum mengetahui jadwal pencoblosan ulang. Oktavia, warga Kecamatan Cempaka, mengaku belum mendapatkan informasi resmi.
“Kami sekeluarga belum tahu tanggal berapa, jam berapa dan coblos di mana,” katanya.
Ia juga menyebut belum mengetahui adanya sosialisasi dari penyelenggara.
“Mungkin ada tapi saya tidak tahu karena sibuk kerja,” ujarnya.
Meski demikian, Oktavia mengetahui bahwa pencoblosan ulang dilakukan setelah Pilkada pada 27 November 2024, dengan pasangan calon Erna Lisa Halaby-Wartono melawan kolom kosong.
Berbeda dengan Oktavia, Erikson, warga Guntung Manggis, mengaku telah mengetahui informasi PSU dari spanduk yang tersebar dan media sosial.
“Banyak spanduk di pinggir jalan arah Trikora. Di Instagram juga banyak postingan,” ujarnya.
Ia menyatakan siap mengikuti pencoblosan karena bertepatan dengan hari libur.
Ketua RT 2 RW 1 Kelurahan Landasanulin Selatan, Kecamatan Lianganggang, Hendra, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga.
“Sudah diumumkan kepada warga. Pencoblosan dilakukan di halaman Langgar Darul seperti Pilkada sebelumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun tidak terlibat langsung dalam kepanitiaan, warga telah diarahkan untuk ikut berpartisipasi.
“RT kami digabung dengan satu RT tetangga dalam satu tempat pemungutan suara (TPS),” jelasnya.
Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang setelah ditemukan pelanggaran dalam Pilkada sebelumnya. Bawaslu Kalimantan Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran oleh pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah karena menggunakan jargon pemerintahan petahana dalam kampanye.
KPU Banjarbaru kemudian mendiskualifikasi pasangan Aditya-Said, meskipun nama dan gambar mereka tetap tercantum dalam surat suara pada 27 November 2024. Suara untuk pasangan tersebut dinyatakan tidak sah, dan KPU menyatakan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai pemenang.
Menindaklanjuti gugatan hasil pilkada, MK pada 24 Februari 2025 memerintahkan PSU dengan hanya mencantumkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono dan kolom kosong. Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan empat komisioner KPU Banjarbaru karena pelanggaran etik, dan tugas pelaksanaan PSU diambil alih oleh KPU Kalimantan Selatan.












