TanahBumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berhadir Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025.
Kegiatan tersebut terlaksana di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Banjarbaru, pada Senin (4/8/2025).
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin memimpin langsung rapat koordinasi ini. Forkopimda Provinsi Kalsel, Bupati/Walikota se-Kalimantan Selatan, SKPD lingkup provinsi, instansi vertikal, BPBD kabupaten/kota, serta organisasi kebencanaan turut berhadir.
Selain itu, Gubernur Kalsel H. Muhidin menegaskan pentingnya sinergitas lintas sektor untuk menghadapi potensi karhutla serta memperketat pengawasan di wilayah rawan. Beliau menggarisbawahi bahwa status Siaga Darurat Karhutla telah ditetapkan untuk Provinsi Kalimantan Selatan.
“Pentingnya sinergitas lintas sektor dan pengawasan ketat terhadap wilayah rawan karhutla. Dari rakor hari ini, kita sudah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla untuk Provinsi Kalsel, karena di Kalsel sudah ada dua Kabupaten/Kota yang menetapkan status tersebut” Ucap beliau
Lebih lanjut, Dalam rakoor tersebut semua daerah harus menyiapkan peralatan pemadam kebakaran 1 Desa 1 Alat Pemadam. Tidak lupa, Adanya larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan meminta seluruh pihak untuk melakukan upaya pencegahan karhutla.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Tanah Bumbu H. Sulhadi mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa Pemkab Tanah Bumbu telah melakukan koordinasi dengan Muspida. Pemkab menggelar rapat kesiapsiagaan, serta melaksanakan simulasi dan pelatihan kepada sekitar 90 relawan di daerah rawan bencana.
“Tanah Bumbu telah membangun embung di desa rawan karhutla, membentuk sekat bakar, serta mendirikan Grup Pusdalops untuk memperkuat sistem penanganan kebencanaan,” ujar Sulhadi.
Sebagai tambahan, Rapat koordinasi ini bertujuan merumuskan strategi kesiapsiagaan menghadapi karhutla berdasarkan data potensi kerawanan di masing-masing wilayah. Gubernur meminta para kepala daerah menyampaikan kondisi dan potensi ancaman karhutla di daerahnya sebagai dasar penyusunan langkah terpadu















