Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang akan dimulai pada 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025 untuk membantu kebutuhan awal tahun ajaran baru sekolah.
“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3).
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 bagi total 9,4 juta penerima.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan,” jelas Prabowo.
Tunjangan tersebut akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja bagi ASN pusat, TNI, dan Polri. Sementara itu, ASN di daerah akan menerima besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
“Untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sedangkan ASN daerah akan diberikan dengan skema yang sama namun menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Bagi para pensiunan, Prabowo memastikan mereka tetap mendapatkan haknya dengan pencairan sebesar uang pensiun bulanan.
“Pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 dengan nominal setara uang pensiun bulanan,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kesejahteraan para aparatur negara serta mendukung daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.