Batulicin – Sebuah bengkel motor di Desa Pagaruyung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), menjadi kedok bisnis narkotika. Pemilik bengkel, pria berinisial HA alias Ipung (38), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanbu dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (19/2) sekitar pukul 09.30 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di Bengkel Motor Ipung, yang berlokasi di Jalan Brigjen H. Hasan Basri. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Kapolres Tanbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Polres Tanbu, Iptu Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas menemukan 54 paket sabu-sabu dengan berat bersih 5,17 gram. Barang bukti narkotika itu ditemukan tersembunyi di berbagai tempat, termasuk dalam kotak permen dan tutup starter motor. Selain itu, polisi juga mengamankan dua timbangan digital, sendok sabu yang terbuat dari sedotan, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
“Tersangka tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu saat kami lakukan penggerebekan. Ini menjadi bukti bahwa tempat ini memang digunakan sebagai lokasi transaksi,” jelas Iptu Jonser Sinaga.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa HA tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar dan perantara dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Modus operandi yang digunakan cukup terencana, dengan memanfaatkan bengkel sebagai kedok untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya.
“Sabu-sabu ini disembunyikan dalam berbagai wadah untuk mengelabui petugas. Bahkan, tersangka memiliki beberapa alat pendukung untuk menimbang dan mengemas barang haram tersebut,” tambah Jonser Sinaga.
Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum di lingkungan sekitar.














