Pelitanusantara.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pemandangan umum Fraksi-fraksi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Bupati HM Zairullah Azhar.
Adapun dua Raperda tersebut yakni Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Rapat Paripurna digelar di ruang rapat Gedung DPRD, Selasa (9/5/2023) dipimpin langsung Wakil Ketua II Agoes Rakhmady.
Bupati sendiri, diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Mahriyadi Noor, bersama pimpinan SKPD terkait hadir untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut.
Dalam rapat paripurna itu, sebanyak 5 Fraksi memberikan masukan dan saran agar nantinya peraturan daerah tersebut menjadi tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta terciptanya ketertiban umum, ketentraman, serta perlindungan masyarakat di Bumi Bersujud.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bunbu menyampaikan pemandangan umum terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada pihak eksekutif.
Raperda itu yakni penyelenggaraan kesejahteraan sosial, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Kami Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengapresiasi Raperda ini, dimana kesejahteraan sosial merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan spiritual dan sosial masyarakat Tanah Bumbu,” kata Haris Fadillah.
Dalam kesempatan itu, pihaknya malayangkan beberapa pertanyaan diantaranya bagaimana target pemerintah daerah untuk melaksanakan pemenuhan kebutuhan, dan bagaimana kesiapan pemerintah daerah untuk pelaksanaan Raperda tersebut.
Selain itu, penyelenggaraan ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Pihaknya setuju pemerintah daerah melakukan pembaharuan atau perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018.
Menurutnya, Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan, serta belum mengakomodir permasalahan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat. (Rel)















