MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Banjarbaru, Hasil Pemilu Tetap Sah

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 03:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG MK - Sidang sengketa pemilu di Pilwalkot Banjarbaru 2024

SIDANG MK - Sidang sengketa pemilu di Pilwalkot Banjarbaru 2024

Banjarbaru – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Pilwalkot) Banjarbaru yang diajukan oleh Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly.

Dalam sidang yang digelar, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, Selasa (4/2).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.

MK beralasan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 157 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta PMK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon bukanlah pemantau pemilihan resmi.

“Tidak terdapat cukup alasan yang kuat dan meyakinkan bagi Mahkamah untuk mengesampingkan syarat tersebut,” ujar Enny.

Baca Juga:  Di Tengah Proses Hukum, Paman Birin Hadiri Apel di Kantor Gubernur

Gugatan ini diajukan oleh para pemohon yang tergabung dalam Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya. Mereka keberatan karena tidak adanya kolom kosong di surat suara Pilwalkot Banjarbaru 2024, meskipun hanya ada satu pasangan calon.

Selain itu, mereka menuding adanya pelanggaran sistematis untuk memenangkan satu pasangan calon. Para pemohon juga mempertanyakan proses pendaftaran pasangan calon (27–29 Agustus 2024), diskualifikasi pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (31 Oktober 2024), hingga keputusan tidak mencetak ulang surat suara, yang menyebabkan suara pasangan calon nomor urut 2 dianggap tidak sah.

Dengan putusan ini, hasil Pilwalkot Banjarbaru 2024 tetap sah dan tidak mengalami perubahan, menegaskan legitimasi proses pemilihan yang telah berlangsung.

Berita Terkait

FKP Kalsel Deklarasikan UMKM Pemuda Banua, Dorong Wirausaha Muda Lebih Maju dan Berdaya Saing
Rektor UNUKASE Menyoroti Kolaborasi Penguatan SDM dan Investasi Daerah Pada Musrenbang RKPD 2027
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat Nasional, Kunjungan Perdana ke Kalimantan Selatan
UNUKASE Kirim 12 Mahasiswa dalam Pendidikan Dasar Komando Menwa Suryanata 2025
Tokoh Muda Kalsel Maulana Nur Dorong Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Jenderal Soeharto
Kalsel Raih Peringkat Pertama Nasional dalam Ketahanan Pangan, Pemprov Tegaskan Komitmen Hadapi Tantangan Global
UNUKASE Mengapresiasi Usaha Mahasiswa di Ajang MTQMN 2025
UNUKASE dan Tim P4GN Perkuat Komitmen Bersama Perangi Narkoba di Lingkungan Kampus

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:03 WITA

DPRD Tanah Bumbu Terima Usulan Raperda Strategis dari Pemkab

Senin, 18 Mei 2026 - 20:06 WITA

SSB Bunati Putra U12 Ukir Prestasi di Festival Piala Presiden 2026 Tanah Bumbu

Senin, 18 Mei 2026 - 14:17 WITA

Anggota DPRD Tanah Bumbu Dukung Tradisi Keagamaan Lewat Haul ke-5 Al Habib Sulaiman

Senin, 18 Mei 2026 - 14:10 WITA

DPRD Tanah Bumbu Monitoring SPBU Usai Keluhan Warga soal Kelangkaan BBM

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:24 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Tabrak Lari, Proses Hukum Tetap Berjalan

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:06 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Lepas 81 Atlet Tanah Bumbu ke POPDA Kalsel 2026, Siap Bertanding di Banjarmasin

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:20 WITA

DPRD Tanah Bumbu Cari Solusi Kelangkaan BBM yang Dikeluhkan Warga

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:17 WITA

DPRD Tanah Bumbu Ajak Semua Pihak Lawan Bullying dan Kekerasan terhadap Anak

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x