Banjarbaru – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Pilwalkot) Banjarbaru yang diajukan oleh Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly.
Dalam sidang yang digelar, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, Selasa (4/2).
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.
MK beralasan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 157 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta PMK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon bukanlah pemantau pemilihan resmi.
“Tidak terdapat cukup alasan yang kuat dan meyakinkan bagi Mahkamah untuk mengesampingkan syarat tersebut,” ujar Enny.
Gugatan ini diajukan oleh para pemohon yang tergabung dalam Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya. Mereka keberatan karena tidak adanya kolom kosong di surat suara Pilwalkot Banjarbaru 2024, meskipun hanya ada satu pasangan calon.
Selain itu, mereka menuding adanya pelanggaran sistematis untuk memenangkan satu pasangan calon. Para pemohon juga mempertanyakan proses pendaftaran pasangan calon (27–29 Agustus 2024), diskualifikasi pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (31 Oktober 2024), hingga keputusan tidak mencetak ulang surat suara, yang menyebabkan suara pasangan calon nomor urut 2 dianggap tidak sah.
Dengan putusan ini, hasil Pilwalkot Banjarbaru 2024 tetap sah dan tidak mengalami perubahan, menegaskan legitimasi proses pemilihan yang telah berlangsung.















