Kotabaru – Unit Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mencapai keberhasilan besar dengan mengungkap dan mengamankan pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, didampingi oleh Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Resnarkoba AKP Pebe Supriadi. Konferensi tersebut berlangsung di ruang lobi Markas Polres Kotabaru pada Minggu (28/01).
Kapolres Tri Suhartanto menyampaikan bahwa Unit Resnarkoba pada bulan terakhir ini berhasil mengamankan sembilan orang pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kotabaru, tersebar di lokasi yang berbeda, beserta barang buktinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba sejumlah 245,96 gram, dengan nilai nominal sekitar Rp. 491.920.000,- (empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Kapolres Tri Suhartanto menjelaskan bahwa dengan harga jual Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per gram, dapat dihitung berapa banyak generasi yang dapat diselamatkan dari penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Suhartanto melanjutkan dengan menyoroti tiga kasus yang lebih mencolok dari sembilan pelaku yang berhasil diamankan. Pelaku-pelaku tersebut rata-rata berusia 24 hingga 46 tahun, termasuk pelaku dengan inisial TW yang berhasil diamankan pada tanggal 9 Januari 2024, beserta barang bukti 29 paket sabu-sabu seberat 6,84 gram.
Sementara Pelaku L Pada berhasil diamankan pada tanggal 20 Januari 2024, yang membawa barang bukti 24 paket sabu-sabu seberat 4,80 gram, disertai dengan satu alat press, empat alat timbangan digital, dan uang sejumlah Rp 500.000,-.
Selanjutnya, pelaku kasus narkoba yang mencengangkan adalah pelaku dengan inisial RH, yang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu seberat 233,20 gram, tiga timbangan digital, dan uang sejumlah Rp 800.000,-.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres Tri Suhartanto mengakhiri dengan menegaskan keseriusan konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba, serta menekankan komitmen Polres Kotabaru dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Artikel Serupa Sudah Tayang di Bacakabar.id dengan Judul 9 Pemain Narkoba di Kotabaru Berhasil Diamankan Polisi















