Kerugian Negara dan Sanksi Hukum
Hasil audit dari Inspektorat OKU Timur memperkirakan total kerugian negara mencapai Rp311.401.961,07. Jumlah tersebut berasal dari proyek yang tidak dikerjakan dan biaya yang dimanipulasi.
Karena itu, penyidik menjerat AB dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hukuman bagi pelanggaran ini mencakup pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun, atau bahkan seumur hidup.
Halaman : 1 2















