Kam. Jul 25th, 2024

Manaker Keluarkan Surat Edaran Imbau Pekerja Swasta Tidak Mudik Lebaran

PELITANUSANTARA.NET- Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengeluarkan imbauan kepada pekerja swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2021 ini.

Perlu diketahui imbauan Menaker tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan pada 16 April 2021.

Disampaikannya, pihaknya mengimbau pekerja atau buruh swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Ida menegaskan bahwa penerbitan edaran itu dilakukan dalam rangka langkah pencegahan demi memutus mata rantai COVID-19 yang berpotensi meningkat ketika terjadi mobilitas masyarakat.

“Edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, yang keluar pada 7 April 2021,” ujarnya yang dikutif dari laman antara.

Disampaikannya, namun, mudik dapat dilakukan oleh pekerja yang mengalami kondisi darurat, seperti adanya keluarga sakit, meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Pekerja yang mengalami kondisi darurat itu harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), yang bagi pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja.(odh/tar)

Baca Juga  Masa Berlaku SIM Kini Diubah Berdasarkan Tanggal Penerbitannya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *