Pelitanusantara.net, Banjarbaru – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banjar, dalam rangka mengantisipasi bencana hidrometeorologi, mencegah dampak, mengurangi penderitaan dan kerugian manusia dengan memanfaatkan informasi prakiraan cuaca. Kegiatan Penyusunan SOP Aktivasi Aksi Dini tingkat kabupaten Banjar yang diselenggarakan di Hotel Roditha Banjarbaru (12 s.d 14 Juni 2023).
Pengurus PMI Kabupaten Banjar yang diwakili oleh Ikhwansyah selaku Ketua Bidang Organisasi menjelaskan pentingnya kegiatan ini.
“Kegiatan penyusunan SOP Aktivasi Aksi Dini tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak bencana banjir berdasarkan informasi cuaca atau iklim yang andal terhadap potensi risiko terjadinya bencana dalam waktu dekat” ucap Ikhwansyah.

SOP disusun dengan metode small group discussion yang terbagi 2 kelompok untuk mengkompilasi data dan informasi terkait kejadian bahaya banjir di tingkat daerah. Dalam diskusi tersebut dijelaskan oleh Adhitya Prakoso salah satu peserta dari instansi BMKG terkait metode untuk prediksi banjir. “Ada 3 metode yang dapat digunakan dalam memprediksi banjir, yaitu dengan prakiraan, IBF, dan warning” ungkap Adhitya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pengurus PMI Provinsi Kalimantan Selatan, PMI kabupaten Banjar, PMI Kecamatan Sungai Tabuk, KSR PMI Unit Markas Kabupaten Banjar, KSR PMI Unit IAI Darussalam, KSR PMI Unit Stikes Intan Martapura, SIBAT Desa Lok Buntar, Perintah Desa Lok Buntar.
Komandan KSR PMI Unit Stikes Intan Martapura juga hadir menjadi salah satu peserta dalam kegiatan ini. Dia sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini.
“Saya sangat senang mengikuti kegiatan Penyusunan SOP Aktivasi Aksi Dini karena banyak sekali ilmu yang saya dapatkan mengenai bencana banjir, dampak, dan aspek pertimbangan mekanisme pemberian bantuan, serta berbagai aksi dini terkait kejadian bahaya banjir. Harapannya dengan adanya SOP Aktivasi Aksi Dini ini dapat meminimalisir dampak bencana banjir dan para aktor kemanusiaan dapat melaksanakan langkah penyelamatan secara lebih dini sebelum bencana terjadi” kata Fitriani.

Dokumen Protokol Aksi Dini ini dikomunikasikan kepada BMKG, BNPB, PUPR, dan kementrian lain yang bekerjasama dengan PMI untuk penerapan aksi dini berdasarkan prakiraan dampak banjir. Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa yang memiliki keputusan akhir untuk memberikan peringatan dini dan melakukan aksi dini bersama PMI sesuai dengan tingkatan kondisi darurat yang ditetapkan.















