2. Elongasi dan Dinamika Langit
Elongasi, yakni jarak sudut antara matahari dan bulan berkembang seiring waktu pasca-konjungsi. Semakin besar elongasi, semakin besar pula kemungkinan hilal terlihat. QS. Yasin (36):40 menegaskan:
“Tidaklah matahari mendahului bulan, tidak pula malam mendahului siang. Masing-masing beredar pada porosnya.”
Artinya, hilal yang belum terlihat di satu tempat bisa jadi akan terlihat di wilayah lain karena rotasi bumi. Dalam pendekatan matlak global, jika hilal dapat dirukyat di satu wilayah, maka seluruh dunia Islam dapat mengikuti keputusan tersebut.
3. Pemahaman Geografis Para Fuqaha
Secara alami, kawasan barat lebih berpeluang melihat hilal karena waktu maghrib datang lebih lambat dan posisi bulan lebih tinggi. Para fuqaha klasik memahami ini. Salah satu prinsip mereka menyebutkan:
“Jika penduduk timur telah melihat hilal, maka keputusan itu berlaku juga bagi penduduk barat.”
Ini mencerminkan kesadaran akan keterkaitan geografis dan universalitas penetapan bulan baru dalam Islam. Prinsip ini juga mendasari pendekatan KHGT dalam menyatukan waktu ibadah secara global.
KHGT: Jalan Tengah antara Tradisi dan Ilmu Pengetahuan
KHGT tidak meninggalkan prinsip syariat, namun mengembangkan pendekatan yang memadukan nash dan realitas astronomi. Pemahaman bahwa hilal tetap sah meskipun belum tampak secara lokal adalah bagian dari redefinisi hilal dari semata-mata fenomena fisik menjadi realitas eksistensial-global.
Dalam praktiknya, KHGT mengadopsi matlak global sebagai kerangka utama. Menolak matlak global berarti menutup peluang untuk memiliki satu sistem kalender Islam yang menyatukan umat.
Padahal, kalender semacam ini telah lama menjadi kebutuhan yang belum terwujud selama lebih dari 14 abad.
Konjungsi dan siklus sinodis bulan (yang rata-rata berlangsung 29,5 hari) pun menjadi dasar ilmiah KHGT. Ini selaras dengan sabda Nabi SAW bahwa bulan Hijriah terdiri dari 29 atau 30 hari. Maka, dari sisi nash dan sains, pendekatan ini memiliki pijakan kuat.
Meski memiliki dasar yang kokoh, Muhammadiyah tetap membuka ruang dialog dan kritik konstruktif terhadap KHGT. Penyempurnaan adalah bagian dari tradisi intelektual Islam, dan KHGT lahir bukan untuk memonopoli kebenaran, melainkan menjawab tantangan zaman secara inklusif dan argumentatif.
Sumber (muhammadiyah.or.id)
Editor : Haidar
Referensi : Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, “Hilal di Bawah Ufuk dalam KHGT”, dalam OIF UMSU, https://oif.umsu.ac.id/2024/03/hilal-di-bawah-ufuk-dalam-khgt/
Halaman : 1 2















