Seoul – Deklarasi Perdamaian dan Pengakhiran Perang (Declaration of Peace and Cessation of War, DPCW)’ resmi diproklamasikan pada 14 Maret 2016. Dokumen ini diusulkan untuk menyusun standar bersama dalam upaya mencegah perang serta menyelesaikan sengketa secara damai di tengah kondisi internasional yang kerap diliputi konflik dan peperangan.

DPCW lahir dari kesadaran terhadap realitas pahit bahwa banyak pemuda menjadi korban akibat perang yang terus terjadi di berbagai belahan dunia. Deklarasi ini tidak hanya berfokus pada pengelolaan konflik setelah terjadi, tetapi juga menekankan pentingnya pencegahan konflik secara struktural.
Selain itu, DPCW mendorong pelembagaan kerja sama internasional sebagai langkah nyata untuk menciptakan perdamaian yang berkelanjutan. Pada peringatan sepuluh tahun proklamasinya, dukungan dan partisipasi yang terus berlanjut telah memperluas implementasi standar perdamaian yang diusulkan oleh DPCW secara bertahap.
HWPL yang Bermula dari Pengalaman Perang
Heavenly Culture, World Peace, Restoration of Light (HWPL) merupakan LSM perdamaian internasional yang berdiri untuk melindungi nyawa yang menjadi korban perang dan membangun tatanan perdamaian yang berkelanjutan.
Pengalaman perang yang dialami Ketua Lee Man-hee menjadi salah satu latar belakang berdirinya Heavenly Culture, World Peace, Restoration of Light. Ia pernah berpartisipasi dalam perang korea pada 25 Juni sebagai tentara pelajar dan menyaksikan secara langsung kekejaman perang.
Pengalaman tersebut menumbuhkan kesadaran bahwa generasi muda tidak boleh lagi menjadi korban peperangan. Kesadaran itu kemudian mendorong berdirinya HWPL sebagai gerakan yang berkomitmen memperjuangkan perdamaian dunia. Sejak saat itu, HWPL membangun jaringan internasional yang melibatkan sektor politik, agama, dan masyarakat sipil serta mengusulkan Declaration of Peace and Cessation of War sebagai norma internasional untuk memperkuat upaya perdamaian.
KTT Perdamaian Dunia 18 Sep HWPL dan Konsensus Internasional
Isi Utama DPCW
DPCW terdiri atas mukadimah serta 10 artikel dan 38 klausul. Dokumen ini didasarkan pada prinsip-prinsip dasar hukum internasional yang telah ada, namun memiliki ciri khas karena merumuskan secara lebih konkret upaya pencegahan perang serta penguatan struktur kerja sama.
DPCW mencakup hal-hal berikut:
- Penetapan standar internasional mengenai penggunaan kekuatan bersenjata
- Perumusan secara jelas prosedur penyelesaian sengketa secara damai
- Penguatan prinsip kerja sama internasional dan keamanan kolektif
- Jaminan kebebasan beragama serta promosi kerja sama antaragama
- Penyebaran budaya damai dan perluasan partisipasi masyarakat sipil
DPCW bukanlah dokumen yang bertujuan menggantikan tatanan hukum internasional yang telah ada. Dokumen ini berfokus pada upaya melengkapi dan memperkuat prinsip-prinsip hukum internasional yang telah disepakati agar dapat berfungsi secara efektif dalam praktik.

Selain itu, dengan melampaui kerangka hukum yang berpusat pada negara dan mencakup peran berbagai pihak seperti komunitas keagamaan dan masyarakat sipil, DPCW juga memiliki makna penting dalam memperluas dasar pelaksanaan norma-norma internasional.
10 Tahun Penyebaran dan Akumulasi

Sejak diumumkannya DPCW, berbagai organisasi internasional dan parlemen di sejumlah negara mulai memberikan dukungan. Pan-African Parliament mengadopsi resolusi yang mendukung gagasan perdamaian yang diusulkan dalam DPCW. Central American Parliament juga mengambil langkah serupa dengan menyatakan dukungan terhadap penerapan prinsip-prinsip deklarasi tersebut.

Selain itu, Latin American and Caribbean Parliament turut mengesahkan resolusi yang memperkuat dukungan regional terhadap DPCW. Dukungan serupa juga datang dari Chamber of Deputies of Paraguay, Senate of the Dominican Republic, dan National Legislative Assembly of South Sudan. Pada tingkat masyarakat sipil, berbagai komunitas internasional menggalang partisipasi publik dan berhasil mengumpulkan sekitar 900.000 dukungan warga dari 178 negara.

Dukungan tersebut menunjukkan bahwa penyebaran norma tidak hanya terjadi melalui jalur diplomasi antarnegara, tetapi juga berkembang kuat melalui keterlibatan masyarakat sipil. Perkembangan ini menegaskan bahwa DPCW tidak berhenti sebagai sebuah deklarasi, melainkan terus memperluas dasar implementasinya melalui diskusi, kolaborasi, dan partisipasi global.


Melampaui Era Perang: Jalan Menjadikan Perdamaian sebagai Hukum
Sepanjang sejarah, umat manusia sering menyelesaikan konflik melalui perang setiap kali pertentangan muncul. Dalam banyak kasus, pihak yang memiliki keunggulan kekuatan menentukan tatanan dan arah penyelesaian konflik. Perubahan peradaban menuntut manusia mengubah pola tersebut.
Masyarakat internasional perlu beralih dari penyelesaian konflik melalui perang menuju penyelesaian melalui hukum, kesepakatan, prosedur, dan kerja sama. Konflik mungkin tetap muncul, tetapi manusia dapat mengubah cara untuk menyelesaikannya secara damai. DPCW menetapkan standar penggunaan kekuatan bersenjata serta merumuskan prosedur penyelesaian sengketa secara jelas.
Deklarasi ini juga memasukkan peran agama dan masyarakat sipil ke dalam kerangka institusional untuk memperkuat upaya pencegahan perang. Selama sepuluh tahun terakhir, komunitas internasional menyebarkan gagasan tersebut dan membangun dasar kelembagaan serta sosial agar negara dan masyarakat bersama-sama mencegah konflik berkembang menjadi perang.
“Ke Mana Umat Manusia Harus Menuju?”
Bukan menuju jalan yang tetap membiarkan perang sebagai cara menyelesaikan konflik, melainkan menuju arah memilih dan membangun perdamaian secara berkelanjutan. Konflik dapat saja tetap ada, tetapi cara untuk menyelesaikannya dapat berubah.
DPCW merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan peralihan tersebut dalam kerangka kelembagaan yang konkret.
















