Seoul, Republik Korea — Koalisi Solidaritas Bersama untuk Demokrasi dan Kebebasan Beragama menggelar konferensi pers di depan Air Mancur Cheongwadae Pada (23/01/26). Koalisi tersebut bertindak sebagai aliansi masyarakat sipil lintas sektor di Republik Korea.
Melalui konferensi pers itu, koalisi menyampaikan pernyataan sikap terhadap pernyataan dan arah kebijakan penyelidikan terbaru pejabat tertinggi pemerintah. Koalisi mempersoalkan cara negara menyampaikan pesan publik terkait agama tertentu.
Selain itu, Koalisi secara resmi mengumumkan peluncuran organisasinya dalam forum tersebut. Mereka menyatakan bahwa pelabelan negara terhadap agama tertentu berpotensi merusak kebebasan beragama. Sebagai tambahan, mereka juga menilai tekanan negara tersebut mengancam prinsip pemisahan antara politik dan agama.

Konstitusi Republik Korea menjamin prinsip-prinsip tersebut. Koalisi ini menghimpun berbagai organisasi warga, keagamaan, dan sosial. Mereka juga melibatkan tokoh lintas agama dari Buddha, Kristen, dan Islam, serta melibatkan praktisi hukum dan profesor universitas.
Perwakilan organisasi masyarakat sipil turut bergabung dalam aliansi ini. Koalisi menyelenggarakan konferensi pers dengan judul “Konferensi Pers Bersama untuk Membela Kebebasan Beragama yang Dijamin oleh Konstitusi”.
Sementara itu, sebanyak 100 peserta menghadiri kegiatan tersebut. Panitia menyusun agenda berupa pembacaan pernyataan dan pemaparan pandangan ketua bersama.
Beopsan membacakan pernyataan koalisi dalam konferensi pers tersebut. Selain itu, ia menjabat sebagai Kepala Administrasi Ordo Jogye Buddhisme Korea, serta bertindak sebagai ketua bersama koalisi.
Empat perwakilan lintas agama dan masyarakat sipil kemudian menyampaikan pandangan mereka. Para perwakilan menyoroti dampak potensial pernyataan pemerintah terhadap konstitusi dan demokrasi.
Koalisi merujuk Pasal 20 Konstitusi Republik Korea tentang kebebasan beragama dan pemisahan antara politik dan agama juga merujuk Pasal 10 tentang martabat manusia serta menegaskan Pasal 11 mengenai prinsip kesetaraan.

Mereka menilai pengulangan pernyataan resmi pemerintah yang melabeli agama tertentu sebagai “aliran sesat”, “bidah”, atau “kejahatan sosial” menimbulkan masalah serius.
Selain itu, mereka menyatakan bahwa pelabelan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas negara terhadap agama. Oleh karena itu, mereka menilai pelabelan itu melanggar larangan diskriminasi dalam negara demokratis. Sehingga mereka menyusun pernyataan ini setelah pengarahan Istana Kepresidenan oleh juru bicara Kang Yoo-jung.
Presiden Lee Jae-myung pada (12/01/26) menyampaikan pernyataan dalam jamuan makan siang bersama pemimpin agama. Presiden menyatakan persetujuannya terhadap pandangan bahwa “dampak buruk yang ditimbulkan oleh kelompok agama sesat seperti Unification Church dan Shincheonji sangat serius.” Selain itu, ia menambahkan bahwa “kerugian sosialnya sangat besar karena telah lama dibiarkan.”
Koalisi juga menyoroti pernyataan Perdana Menteri Kim Min-seok dalam rapat kabinet keesokan harinya.
Perdana Menteri menyebut Unification Church dan Shincheonji sebagai “kejahatan sosial yang harus diberantas.” ia menyerukan penyelidikan gabungan oleh kejaksaan dan kepolisian dan mendorong respons di tingkat seluruh pemerintah.

Koalisi menyatakan bahwa pejabat negara tetap harus menjaga netralitas meskipun negara menyelidiki dugaan tindak pidana serta menilai pelabelan menyeluruh terhadap organisasi keagamaan dapat menimbulkan ketegangan konstitusional.
Sejumlah pihak menyoroti bahwa organisasi keagamaan tersebut memiliki rekam jejak kegiatan sukarela dan donor darah. Pelabelan negatif tanpa tuduhan pidana yang spesifik memicu kontroversi publik.

Sebagai Penutup, Koalisi meminta kajian independen atas respons pemerintah berdasarkan standar HAM internasional. Mereka menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan standar fundamental bagi seluruh masyarakat demokratis.












