Berau – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 25 kilogram narkotika jenis sabu di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Sabtu (18/1). Dalam operasi ini, BNN juga menemukan keterlibatan seorang remaja berusia 16 tahun, yang diduga direkrut oleh jaringan narkoba.
“Yang menarik di sini ada satu anak di bawah umur, kurang lebih 16 tahun. Jadi kita bisa bayangkan seorang anak kecil sudah diajak oleh seniornya. Dia (remaja 16 tahun) ada di dalam kapal tersebut,” ungkap Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025).
Komjen Marthinus yang juga merupakan mantan Kepala Densus 88 Anti Teror menegaskan bahwa seluruh pelaku yang terlibat dalam operasi ini telah berhasil ditangkap. BNN memastikan bahwa barang haram tersebut berhasil dicegah sebelum mencapai wilayah daratan.
“Semua kita tangkap, dari mereka yang mengendalikan operasi penjemputan dari awal, kemudian dibawa ke Kaltim, orang yang mengendalikan berhasil kita tangkap. Kemudian orang yang menjadi calon untuk menyimpan dan mendistribusikan juga ditangkap,” jelasnya.
Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri, mengungkapkan bahwa sabu seberat 25 kilogram (25.313 gram) ini dibawa oleh empat tersangka berinisial SA, SR, GW, dan ZR. Mereka mencoba menyelundupkan narkotika tersebut dengan membungkusnya dalam dua karung.
“Mereka diamankan saat membawa dua karung berisi sabu seberat 25.313 gram dalam kapal kayu berwarna kuning,” ujar I Wayan Sugiri.
Saat dilakukan pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang berinisial AM atas perintah ST. BNN kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua orang tersebut.
“Atas informasi tersebut, petugas BNN berhasil meringkus AM dan ST di rumah ST di Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan,” tutupnya.















