Kotabaru – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial R (32) di Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Senin malam (12/5/2025) dalam Operasi Sikat Intan 2025. Polisi menangkap R karena ia terbukti menjual minuman keras (miras) ilegal dan alkohol dengan kadar 95 persen.
Kapolsek Kelumpang Tengah, AKP Muhammad Rezki, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan warga mencurigai jual beli miras di rumah pelaku.
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mendatangi lokasi dan menemukan barang bukti yang siap edar.
Polisi menyita barang bukti, antara lain dua botol miras ilegal merek Anggur Merah seharga Rp120.000 per botol, dua botol alkohol 95 persen ukuran 300 ml yang dijual seharga Rp60.000 per botol, dan dua botol alkohol 95 persen ukuran 50 ml yang dijual seharga Rp20.000 per botol.
“Pelaku mengakui bahwa semua barang tersebut miliknya dan ia belum sempat menjualnya,” ujar AKP Rezki.
Polisi membawa R beserta barang bukti ke Mapolsek Kelumpang Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah penangkapan.
Kapolsek menegaskan bahwa konsumsi alkohol berkadar tinggi dapat membahayakan kesehatan jika masyarakat tidak mengonsumsinya dengan hati-hati.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penjualan miras ilegal di Kelumpang Tengah,” tambah AKP Rezki.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik ilegal seperti ini guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.















