Kotabaru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru terus memperkuat komitmen dalam membangun aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, berintegritas, dan disiplin. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sekaligus optimalisasi penggunaan aplikasi Integrated Discipline (I-DIS).
Kegiatan yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru di Aula Bamega Kantor Bupati, Selasa (07/07/2026), diikuti sekitar 100 ASN secara langsung. Sementara itu, ASN dari seluruh perangkat daerah lainnya mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom.
Ketua Panitia, Erwan Ariansyah, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman ASN terhadap ketentuan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, sekaligus memperkenalkan penerapan aplikasi I-DIS sebagai sistem pendukung penanganan kasus disiplin ASN.
“Melalui kegiatan ini kami ingin mewujudkan ASN yang semakin disiplin dan profesional, sekaligus mengoptimalkan penggunaan aplikasi I-DIS dalam proses penanganan pelanggaran disiplin pegawai,” ujar Erwan.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Ir. Anang Muhammad Zen, ST., MT., CGCAE, saat membacakan sambutan Bupati Kotabaru menyampaikan apresiasi kepada BKPSDM atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Menurutnya, disiplin merupakan fondasi utama dalam menciptakan birokrasi yang profesional serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, kami menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Terima kasih juga kepada narasumber dari Badan Kepegawaian Negara yang telah hadir untuk berbagi pengetahuan dan memperbarui pemahaman mengenai regulasi kepegawaian terbaru,” katanya.
Ia menegaskan bahwa regulasi di bidang kepegawaian akan terus berkembang mengikuti tuntutan reformasi birokrasi. Karena itu, setiap ASN dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan agar mampu bekerja secara profesional, berintegritas, disiplin, dan akuntabel.
“Saya berharap seluruh peserta dapat memahami setiap kebijakan kepegawaian secara utuh sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan di lingkungan kerja masing-masing,” tambahnya.
Selain membahas ketentuan disiplin ASN, kegiatan tersebut juga menjadi wadah penguatan kapasitas aparatur dalam menghadapi dinamika kebijakan kepegawaian yang terus berkembang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPSDM Kabupaten Kotabaru Selamat Riyadi, S.Pd., M.Ed. Untuk memperkaya materi, BKPSDM menghadirkan narasumber dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarbaru, yakni Bajoe Loedi Hargono, MM., MT., M.Sc., Hospita Gloria Situmorang, SH., M.AP., dan Annisa Yasfa Nabilla, S.Kom.















