Bermodal Sprindik Palsu, Komplotan KPK Gadungan Peras Mantan Bupati Rote

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus pegawai KPK.

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus pegawai KPK.

Jakarta – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Bupati Rote, Leonard Haning, yang dilakukan oleh komplotan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Salah satu tersangka ternyata merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketiga tersangka adalah JFH (47), AA (40), dan FFF (50). Mereka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2) setelah kedapatan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) palsu untuk menekan Leonard Haning agar menyerahkan uang.

Dari hasil penyelidikan, FFF yang merupakan ASN di Dinas Kehutanan Pemprov NTT berperan menyiapkan berbagai dokumen terkait dugaan korupsi Dana Silpa senilai Rp 20 miliar yang menyeret nama Leonard Haning. Dokumen tersebut kemudian digunakan oleh komplotan ini untuk mengancam dan meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

“Peran tersangka FFF adalah menyiapkan dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi mantan Bupati Rote dan mengirimkannya kepada tersangka JFH,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (7/2).

Baca Juga:  Tragis, Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Sukopuro

Sementara itu, AA bertugas membuat profil WhatsApp palsu yang menyerupai Ketua KPK Setyo Budiyanto, serta membuat sprindik palsu untuk menipu korban. JFH berperan sebagai penyidik gadungan yang menemui korban dan menunjukkan dokumen palsu agar aksinya semakin meyakinkan.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat dan dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pemerasan tersebut.

“Penyelidikan masih terus dilakukan, dan kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pemerasan berkedok lembaga negara,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus pemerasan semacam ini dan segera melaporkan jika menemukan oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dengan tujuan meminta uang.

Berita Terkait

Polres Tanah Bumbu Rilis Dua Kasus Besar, dari Aksi Tarik Tas hingga Parang Berdarah
Tragis, Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Sukopuro
Bangun Kultur Bersih Narkoba, Lapas Batulicin Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan
Kronologi Remaja 14 Tahun di Tanah Bumbu Dipukul Pakai Palu karena Tolak Gadaikan HP
Rokok Ilegal Disikat! Bea Cukai Bongkar Modus Baru dari Mobil Mewah hingga E-commerce
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tanbu, Polisi Sita 15 Paket Siap Edar
Residivis Ini Tak Kapok Main Narkoba! Polisi Sita 25,99 Gram Sabu dan Ekstasi
Jual Pertalite di Atas HET, Dua Operator SPBU di Banjarbaru Diciduk Polisi

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:40 WITA

MBG di Hulu Sungai Utara: Upaya Cegah Stunting dan Tingkat Presentasi Belajar

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:30 WITA

MBG DAN ANGGARAN RAKSASA: SIAPA YANG SUNGGUH DIUNTUNGKAN?

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:19 WITA

Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Kebiijakan Publik Menimbang Manfaat Sosial, Efektifitas Implementasi dan Risiko terhadap Ketahanan Fiskal Negara

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:30 WITA

Menakar Realitas Makan Bergizi Gratis di Bumi Agung: Antara Retorika Nasional dan Tantangan Lokal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:57 WITA

MBG, Good Governance, dan Prioritas Pembangunan SDM Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:32 WITA

MBG di Hulu Sungai Utara: Menakar Kebijakan, Anggaran, dan Dampaknya bagi Masyarakat

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:49 WITA

Tapin: Antara Tambang, Sawah, dan Masa Depan Warganya

Selasa, 23 September 2025 - 11:12 WITA

KAPOLRI MENDAHULUI ATAU “MELAWAN” PRESIDEN?

Berita Terbaru

Opini

MBG DAN ANGGARAN RAKSASA: SIAPA YANG SUNGGUH DIUNTUNGKAN?

Minggu, 26 Jul 2026 - 08:30 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x