Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Sahbirin diduga menerima fee sebesar 5% dari beberapa proyek yang dikerjakan di wilayah tersebut.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kalimantan Selatan pada Minggu, 6 Oktober 2024. Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10), lembaga antirasuah tersebut mengumumkan total tujuh tersangka.
Dalam pernyataannya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan lima tersangka sebagai penerima suap dan dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap. Berikut daftar para tersangka yang terlibat:
Tersangka Penerima:
- Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
- Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan)
- Yulianti Erynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel)
- Ahmad (Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam)
- Agustya Febry Andrean (Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
Tersangka Pemberi:
- Sugeng Wahyudi (Pihak Swasta)
- Andi Susanto (Pihak Swasta)
Ghufron menjelaskan, dugaan suap ini melibatkan proyek besar di Pemprov Kalsel, termasuk Pembangunan Lapangan Sepakbola dan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terpadu serta Pembangunan Gedung Samsat. Para tersangka diduga telah menyepakati fee sebesar 5% dari nilai proyek untuk Sahbirin Noor.
Selama penyelidikan, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga merupakan bagian dari fee proyek tersebut, yang diberikan oleh Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Tak hanya itu, KPK juga menemukan uang tambahan sebesar Rp 12 miliar dan USD 500 yang diduga terkait proyek lain di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
“Uang senilai Rp 12,1 miliar dan USD 500 yang ditemukan pada Yulianti, Agustya, dan Ahmad juga merupakan bagian dari fee 5% yang ditujukan untuk Gubernur Sahbirin Noor,” ungkap Ghufron.
Atas tindak pidana tersebut, Sahbirin Noor dan para penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski enam dari tujuh tersangka telah ditahan oleh KPK, Gubernur Sahbirin Noor hingga kini masih belum ditahan.
Kasus ini langsung menarik perhatian publik, mengingat posisi Paman Birin sebagai Gubernur Kalsel. Masyarakat berharap proses hukum bisa berjalan transparan dan adil, serta menyeret seluruh pelaku yang terlibat ke meja hijau.
KPK terus mendalami kasus ini, sementara Gubernur Kalsel diperkirakan akan segera menghadapi penahanan dalam waktu dekat.















