Banjarmasin – Sejumlah fakta baru terkait dugaan suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (23/1).
Sidang menghadirkan empat saksi kunci, yaitu mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, mantan Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, mantan Plt. Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel Agustya Febry Andrean, dan Haji Ahmad, pengurus pondok pesantren di Martapura. Keempatnya memberikan kesaksian secara daring karena masih dalam status tahanan KPK.
Dalam kesaksiannya, Yulianti Erlynah menjelaskan proyek yang menjadi inti kasus ini, yakni pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan Samsat terpadu pada 2024. Ia mengaku diperintahkan oleh Solhan untuk menghubungi kontraktor Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto menggunakan sistem e-katalog.
Setelah kontrak dan pencairan uang muka, Yulianti diperintahkan Solhan meminta uang Rp1 miliar dari Sugeng. Proses penyerahan uang itu terjadi di sebuah restoran di Banjarbaru, dengan uang disimpan dalam kardus susu.
“Kardus itu kemudian dipindahkan dari mobil saya ke mobil dinas Pak Solhan oleh sopirnya, Buyung,” ujar Yulianti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutar rekaman CCTV di restoran tersebut yang memperlihatkan pertemuan Yulianti dengan Sugeng. Kesaksian Yulianti juga diperkuat oleh keterangan Aris, stafnya, yang telah bersaksi sebelumnya.
Ahmad Solhan, dalam kesaksiannya, mengakui mengetahui proses permintaan uang dan menyatakan dana tersebut akhirnya diserahkan kepada Haji Ahmad.
“Malamnya saya mendapat laporan bahwa uang sudah diterima Haji Ahmad,” kata Solhan.
Terdakwa Sugeng dan Andi tidak menyangkal keterangan para saksi. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Jumat (24/1/2025) dengan agenda mendengarkan kesaksian tambahan.
Kasus ini menunjukkan bagaimana sistem e-katalog yang seharusnya transparan bisa disalahgunakan, dan KPK terus mendalami peran semua pihak dalam kasus suap ini.















