15 Tusukan Jarum dan Cairan Ajaib: Dugaan Rudapaksa Guncang RSHS Bandung

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 12:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang memerkosa keluarga pasien di RSHS Bandung.

Dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang memerkosa keluarga pasien di RSHS Bandung.

Bandung – Jagat medis dan akademik Bandung diguncang kasus menghebohkan. Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan upaya rudapaksa terhadap anak pasien di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Yang membuat miris, aksi bejat itu dilakukan dengan modus pembiusan dan penyalahgunaan wewenang medis.

Kejadian memilukan itu terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku diduga membawa korban, seorang remaja perempuan, dari ruang IGD menuju lantai 7 Gedung MCHC, dengan alasan pemeriksaan lanjutan. Ia bahkan melarang adik korban untuk mendampingi.

“Di ruang nomor 711, tersangka meminta korban berganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan melepaskan seluruh pakaiannya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (9/4).

Tak hanya itu, pelaku dilaporkan melakukan 15 kali percobaan penusukan jarum infus ke tangan korban, sebelum menyuntikkan cairan bening misterius yang membuat korban tak sadarkan diri.

Saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban diantar kembali ke lantai bawah. Namun rasa perih di bagian sensitif saat buang air kecil membuat korban curiga bahwa telah terjadi kekerasan seksual. Ia pun segera menceritakan semuanya kepada sang ibu.

Baca Juga:  Operasi KPK: Mengapa Sahbirin Noor Tak Muncul di Bandara?

Penyelidikan cepat yang dilakukan Polda Jabar mengarah pada Priguna sebagai tersangka. Ia kini telah ditahan dan dijerat Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Menanggapi kasus tersebut, pihak Universitas Padjadjaran langsung mengambil langkah disipliner dengan memberhentikan Priguna dari Program PPDS Fakultas Kedokteran.

“Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik,” pernyataan resminya.

Unpad menegaskan bahwa Priguna bukan karyawan RSHS, melainkan peserta didik yang sedang menjalani program pendidikan dokter spesialis. Karena itu, tindakan tegas berupa pemberhentian langsung diambil oleh pihak universitas.

Selain itu, korban kini telah mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar selama proses hukum berlangsung.

Baik Unpad maupun RSHS menyatakan akan terus mengawal proses hukum secara adil dan transparan, serta berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh pasien dan tenaga kesehatan.

“Kami juga berkomitmen menjaga privasi korban dan keluarganya. Tindakan ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak,” tutup pernyataan tersebut.

Berita Terkait

Kronologi Remaja 14 Tahun di Tanah Bumbu Dipukul Pakai Palu karena Tolak Gadaikan HP
Rokok Ilegal Disikat! Bea Cukai Bongkar Modus Baru dari Mobil Mewah hingga E-commerce
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tanbu, Polisi Sita 15 Paket Siap Edar
Residivis Ini Tak Kapok Main Narkoba! Polisi Sita 25,99 Gram Sabu dan Ekstasi
Jual Pertalite di Atas HET, Dua Operator SPBU di Banjarbaru Diciduk Polisi
Resahkan Warga, Buruh Lepas di Banjarmasin Timur Ditangkap Saat Edarkan Sabu
Remaja 14 Tahun Jadi Korban Persetubuhan, Polsek Simpang Empat Bergerak Cepat
Polsek Angsana Tangkap Pria 53 Tahun, Cabuli Anak Kandung Selama Dua Tahun

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:12 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Tinjau dan Dukung Renovasi Masjid Apung Ziyadatul Abrar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:56 WITA

TMMD Ke-126 : TNI dan Warga Gotong Royong Bangun MCK Umum di Desa Rejosari, Mantewe

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:38 WITA

Festival Literasi BerAksi 2025: Menjadikan Literasi Sebagai Gaya Hidup di Tanah Bumbu

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:42 WITA

Bangkitkan Minat Baca, Tanah Bumbu Kolaborasi dengan Konten Kreator

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:31 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Digitalisasi Layanan Lewat Sosialisasi Aplikasi JMO di PT. Lintas Fortuna Nusantara

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:13 WITA

H. Hasanuddin Apresiasi TMMD ke-126, Dorong Sinergi TNI dan Masyarakat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:03 WITA

Rapat Kerja Komisi III DPRD Tanbu dan Disbudporpar Bahas Kesiapan Kontingen PORPROV Kalsel 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:41 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Resmi Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pertama di Tanah Bumbu

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x