Tanah Bumbu – Seorang pria berinisial AI (53) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Korban, seorang pelajar berusia 15 tahun, mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual dan persetubuhan oleh ayahnya sejak tahun 2021 hingga 2022.
Iptu Jonser Sinaga, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, mengungkapkan bahwa korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dalam beberapa waktu terakhir.
“Korban mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut terjadi pada malam hari atau ketika ibunya tidak berada di rumah, yang membuat korban merasa takut dan trauma,” ujar Jonser, Sabtu (05/04).
Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban segera melapor ke Polsek Angsana. Pihak kepolisian pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AI pada Jumat (04/04).
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum dan terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk visum medis, pakaian dalam korban, serta baju daster dan celana pendek yang diduga digunakan korban saat kejadian.
Pihak kepolisian memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan lebih lanjut dan kasus ini terus diselidiki.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban, serta memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tambah Jonser.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Masyarakat diimbau untuk lebih peka dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan demi keselamatan anak-anak. Pihak kepolisian juga mengajak orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi dan mendengarkan anak-anak mereka, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.















