Banjarmasin – Aksi peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang buruh harian lepas berinisial FA (38) berhasil dihentikan oleh Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur. Pelaku ditangkap saat berada di sekitar kediamannya di Jalan Kolonel Sugiono, Gang Darussalam 1, Jumat (28/3) dini hari.
Penangkapan FA merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan pelaku. Dari tangan FA, polisi mengamankan satu paket plastik berisi sabu seberat 1,30 gram, dua sendok yang terbuat dari sedotan plastik berwarna hitam, satu bundel plastik kosong, dan uang tunai sebesar Rp2.350.000 yang diduga hasil transaksi haram.
“Pelaku kami amankan berkat informasi dari warga. Saat ini FA sedang kami periksa untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu ini,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Hendra Agustian Ginting, mewakili Kapolsek AKP Morris Widhi Harto.
Iptu Ginting menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba terlibat dalam bisnis haram tersebut.
“Jangan coba-coba mengedarkan narkoba, apalagi menjadi bandar. Bila terbukti, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain melakukan penangkapan, Tim Macan Timur juga terus melakukan patroli di wilayah rawan untuk mencegah peredaran narkoba dan memburu target operasi lainnya yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan.















