Ming. Okt 13th, 2024

100 Hari Kerja Kapolri, Sebanyak 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice

PELITANUSANTARA.NET, NASIONAL – Dalam 100 hari kerja Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri sebanyak 1.864 kasus diselesaikan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/4 ) kemarin yang dikutif dari laman Polri.go.id. “Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda,” jelas Irjen Argo Yuwono .



Dijelaskannya, terkait dengan keadilan restoratif, saat ini, pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara. “Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana,” tambahnya.

200 Paket Bantuan dari Presiden Disalurkan untuk Korban Banjir

Ditambhakannya, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia. Misalnya, di Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, ataupun Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif.

Selain itu, terdapat juga beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan yang sama. Dalam hal ini, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai.

“Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah,” tandasnya.(odh/tbn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *