Sab. Jul 27th, 2024

Warga Masih Bisa Mudik Sebelum 6 Mei Nanti

PELITANUSANTARA.NET – Penyekatan dan sanksi putar balik laranagn mudik mulai berlaku 6-17 Mei 2021. Sebelum 6 Mei, polisi melakukan operasi keselamatan yang tujuannya menyosialisasikan mudik di tanggal tersebut.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H., mempersilakan warga yang ingin melakukan perjalanan mudik sebelum 6 Mei 2021. “Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar. Setelah tanggal 6 mudik tidak boleh,” terang Kakorlantas belum lama tadi yang dikutif dari laman Polri.go.id.

Kakorlantas juga menjelaskan, polisi telah menyiapkan penyekatan di 333 titik di jalur tol dan arteri. Menurutnya, pembangunan sekat ini naik hingga dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya ada di 146 titik.

Selain itu, Kakorlantas juga menambahkan, penyekatan di berbagai titik ini untuk mengantisipasi arus mudik di tengah pandemi Covid-19. “Kita sekat itu. Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi,” tuturnya.(odh/tbn)

Baca Juga  Jelang Idhul Fitri, Ketua TP PKK Tanbu Buka Pasar Murah Teluk Kepayang

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *