Kam. Jan 15th, 2026

PELITANUSANTARA.NET – Penyekatan dan sanksi putar balik laranagn mudik mulai berlaku 6-17 Mei 2021. Sebelum 6 Mei, polisi melakukan operasi keselamatan yang tujuannya menyosialisasikan mudik di tanggal tersebut.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H., mempersilakan warga yang ingin melakukan perjalanan mudik sebelum 6 Mei 2021. “Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar. Setelah tanggal 6 mudik tidak boleh,” terang Kakorlantas belum lama tadi yang dikutif dari laman Polri.go.id.

Baca Juga:  Keberhasilan Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu, Selamatkan 10,1 Juta Jiwa dari Potensi Bahaya Narkoba

Kakorlantas juga menjelaskan, polisi telah menyiapkan penyekatan di 333 titik di jalur tol dan arteri. Menurutnya, pembangunan sekat ini naik hingga dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya ada di 146 titik.

Selain itu, Kakorlantas juga menambahkan, penyekatan di berbagai titik ini untuk mengantisipasi arus mudik di tengah pandemi Covid-19. “Kita sekat itu. Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi,” tuturnya.(odh/tbn)

Berita Terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x