Tiga Orang Diduga Bawa Hasil Tes PCR Palsu Ditangkap Polresta Denpasar

- Penulis

Selasa, 2 November 2021 - 10:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanusantara.net – Denpasar, Polresta Denpasar telah menangkap tiga orang wisatawan domestik yang kedapatan membawa surat hasil tes Polymerase Chain r Reaction (PCR) palsu. Masing-masing berinisial MF (25) asal Jakarta, ACA (26) asal Singkawang dan LL (24) Asal Ciamis.Pada Selasa 02/21/2021.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Petugas menangkap MF dan ACA dalam waktu yang bersamaan, yaitu saat dilakukan pemeriksaan di konter validasi Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Terminal Keberangkatan Domestik saat hendak menuju Jakarta, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada hari Jumat (29/10), sekitar pukul 22:30 Wita. Mereka juga mengaku tidak pernah melakukan tes PCR saat tiba di Bali.

“Iya, mereka berkunjung ke Bali karena kini telah dibuka, sudah level 2,” jelas Kapolresta Denpasar pada hari Senin (1/11).

“Menurut keterangan kedua pelaku didapat dari orang lain dan ini masih didalami siapa orang lain ini,” lanjut Jansen.

Baca Juga:  PPKM Level 1-4 Diperpanjang 14 Hari hingga 1 November

Ditempat yang sama, lanjut Jansen, dalam waktu yang berbeda (31/10), melalui petugas bandara, Malaya, yang tengah memvalidasi hasil tes PCR kepada LL berdasarkan hasil pemeriksaan, hasil tes PCR yang dibawa ternyata palsu.

Pelaku diketahui hanya melakukan tes antigen di Siloam Hospital tetapi oleh pelaku mengeditnya menjadi tes PCR. Pelaku juga dibantu oleh petugas hotel saat print hasil tes PCR yang telah diedit alias palsu.

“Setelah menghubungi pihak Siloam Hospital, diketahui bahwa terlapor (pelaku) hanya melakukan tes antigen. Sedangkan, pada dokumen yang ditunjukan kepada pelapor (Petugas KKP) tertera hasil test PCR,” tutupnya.

Ketiga pelaku pemalsuan surat PCR dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun.

(red)/Hdr-Rzq.

Berita Terkait

Perguruan Tinggi se-Kalimantan Berkumpul di IKN, UNUKASE Tekankan Kolaborasi dan SDM
Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Polres Tanah Bumbu Rilis Dua Kasus Besar, dari Aksi Tarik Tas hingga Parang Berdarah
Tragis, Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Sukopuro
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:16 WITA

Sekretariat DPRD Tanah Bumbu Bahas Standar Pelayanan, SMSI Usulkan Press Room untuk Wartawan

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:38 WITA

450 Peserta Ikuti PERMATA CAI XVII, Bupati Tanah Bumbu Tekankan Pentingnya Pembangunan SDM

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:32 WITA

Forum Anak Tanah Bumbu: Ruang Aspirasi dan Kontribusi Pembangunan Daerah Ramah Anak

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:14 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla Bersama Pemprov Kalsel

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:43 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Komitmen Sukseskan Sekolah Rakyat di Tanah Bumbu

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:34 WITA

Grand Final Duta PAPELINGASIH 2026, Ajang Pembinaan Generasi Muda Peduli Lingkungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:27 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan KUA-PPAS APBD Tanah Bumbu 2027 di Rapat Paripurna DPRD

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:45 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Pengambilan Keputusan LPj APBD 2025 di DPRD

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x