Tiga Orang Diduga Bawa Hasil Tes PCR Palsu Ditangkap Polresta Denpasar

- Penulis

Selasa, 2 November 2021 - 10:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanusantara.net – Denpasar, Polresta Denpasar telah menangkap tiga orang wisatawan domestik yang kedapatan membawa surat hasil tes Polymerase Chain r Reaction (PCR) palsu. Masing-masing berinisial MF (25) asal Jakarta, ACA (26) asal Singkawang dan LL (24) Asal Ciamis.Pada Selasa 02/21/2021.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Petugas menangkap MF dan ACA dalam waktu yang bersamaan, yaitu saat dilakukan pemeriksaan di konter validasi Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Terminal Keberangkatan Domestik saat hendak menuju Jakarta, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada hari Jumat (29/10), sekitar pukul 22:30 Wita. Mereka juga mengaku tidak pernah melakukan tes PCR saat tiba di Bali.

“Iya, mereka berkunjung ke Bali karena kini telah dibuka, sudah level 2,” jelas Kapolresta Denpasar pada hari Senin (1/11).

“Menurut keterangan kedua pelaku didapat dari orang lain dan ini masih didalami siapa orang lain ini,” lanjut Jansen.

Baca Juga:  Pembukaan Munas I Japnas di Gelar di Istana Wapres Hari Ini

Ditempat yang sama, lanjut Jansen, dalam waktu yang berbeda (31/10), melalui petugas bandara, Malaya, yang tengah memvalidasi hasil tes PCR kepada LL berdasarkan hasil pemeriksaan, hasil tes PCR yang dibawa ternyata palsu.

Pelaku diketahui hanya melakukan tes antigen di Siloam Hospital tetapi oleh pelaku mengeditnya menjadi tes PCR. Pelaku juga dibantu oleh petugas hotel saat print hasil tes PCR yang telah diedit alias palsu.

“Setelah menghubungi pihak Siloam Hospital, diketahui bahwa terlapor (pelaku) hanya melakukan tes antigen. Sedangkan, pada dokumen yang ditunjukan kepada pelapor (Petugas KKP) tertera hasil test PCR,” tutupnya.

Ketiga pelaku pemalsuan surat PCR dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun.

(red)/Hdr-Rzq.

Berita Terkait

Bangga, Ketua Senat UNUKASE Dr. Berry Nahdian Forqan Raih Gelar Doktor di UNAIR
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Penghargaan kepada PT. Thriveni atas Kepatuhan Administrasi dan Pembayaran Iuran
Bupati Tanah Laut Lari Pagi Bareng AHY di CFD, Bahas Porprov 2025
Hadiri Pelantikan DPW APWNU Jakarta, Wakil Ketua Umum H. Risdianto Haleng Ucapkan Selamat dan Tegaskan Amanah Rakyat
Mempererat Koordinasi Lintas Wilayah, Garda Bangsa Kalsel Kunjungi Jabar
ICCN Lantik Pengurus Wilayah Kalimantan, Siap Perkuat Jaringan Karir Antarkampus
Garda Bangsa Kalsel Perkuat Sinergi dengan DKN, Genjot Kreativitas dan Pemberdayaan Pemuda
Konflik PWI Berakhir, Dua Ketua Sepakat Gelar Kongres Agustus 2025

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:06 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gencarkan Tanam Jagung Serentak Demi Swasembada Pangan

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:35 WITA

Andi Irmayani Angkat Warisan Budaya Tanah Bumbu Tampil di Tingkat Nasional

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:16 WITA

Rayakan HUT ke-45 Dekranas, Tanah Bumbu Mantapkan Langkah Majukan Industri Kreatif Lokal

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:56 WITA

PKK Tanah Bumbu Beraksi di Panggung Nasional: Kolaborasi Menuju Indonesia Emas

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:30 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Pelatihan CSIRT Dorong Profesionalisme SDM Keamanan Siber

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:59 WITA

Tanah Bumbu Berintegritas, Siap Raih WBBM 2026!

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WITA

LPj APBD 2024 Disetujui DPRD, Pemkab Tanbu Siap Jalankan Perda

Senin, 7 Juli 2025 - 09:31 WITA

Rektor UNUKASE Tegaskan Komitmen pada KIP Kuliah 2025 dalam Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas di Balikpapan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x