Pelitanusantara.net – Denpasar, Polresta Denpasar telah menangkap tiga orang wisatawan domestik yang kedapatan membawa surat hasil tes Polymerase Chain r Reaction (PCR) palsu. Masing-masing berinisial MF (25) asal Jakarta, ACA (26) asal Singkawang dan LL (24) Asal Ciamis.Pada Selasa 02/21/2021.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Petugas menangkap MF dan ACA dalam waktu yang bersamaan, yaitu saat dilakukan pemeriksaan di konter validasi Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Terminal Keberangkatan Domestik saat hendak menuju Jakarta, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada hari Jumat (29/10), sekitar pukul 22:30 Wita. Mereka juga mengaku tidak pernah melakukan tes PCR saat tiba di Bali.
“Iya, mereka berkunjung ke Bali karena kini telah dibuka, sudah level 2,” jelas Kapolresta Denpasar pada hari Senin (1/11).
“Menurut keterangan kedua pelaku didapat dari orang lain dan ini masih didalami siapa orang lain ini,” lanjut Jansen.
Ditempat yang sama, lanjut Jansen, dalam waktu yang berbeda (31/10), melalui petugas bandara, Malaya, yang tengah memvalidasi hasil tes PCR kepada LL berdasarkan hasil pemeriksaan, hasil tes PCR yang dibawa ternyata palsu.
Pelaku diketahui hanya melakukan tes antigen di Siloam Hospital tetapi oleh pelaku mengeditnya menjadi tes PCR. Pelaku juga dibantu oleh petugas hotel saat print hasil tes PCR yang telah diedit alias palsu.
“Setelah menghubungi pihak Siloam Hospital, diketahui bahwa terlapor (pelaku) hanya melakukan tes antigen. Sedangkan, pada dokumen yang ditunjukan kepada pelapor (Petugas KKP) tertera hasil test PCR,” tutupnya.
Ketiga pelaku pemalsuan surat PCR dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun.
(red)/Hdr-Rzq.