Banjarmasin – Sugeng Wahyudi, terdakwa kasus suap proyek di Dinas PUPR Kalsel, tak bisa menahan tangis saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/2). Ia mengaku menyesal atas perbuatannya yang membuatnya ditangkap KPK pada 6 Oktober 2024.
“Saya sangat menyesal hingga seperti ini,” ujar Sugeng sambil menangis.
Sementara terdakwa lain, Andi Susanto, terlihat lebih tegar. Ia juga mengakui kesalahannya dan menyatakan bekerja hanya demi keluarganya.
Sugeng menjelaskan bahwa awalnya tidak ada perjanjian pemberian uang dalam tiga proyek yang ia kerjakan bersama Andi. Proyek itu meliputi pembangunan Samsat Terpadu, kolam renang, dan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel.
Mereka mendapat proyek tersebut setelah bertemu dengan Kepala Dinas PUPR saat itu, Ahmad Solhan. Namun, karena perusahaan mereka tidak memenuhi syarat lelang melalui E-Katalog, mereka “meminjam” nama dua perusahaan lain agar bisa tetap mengerjakan proyek tersebut.
Permasalahan muncul saat pencairan uang muka proyek. Sugeng mengaku terkejut ketika seorang staf PUPR, Muhammad Aris Anova, meminta uang Rp1 miliar. Awalnya mereka mencoba menawar agar jumlahnya lebih kecil, tetapi akhirnya tetap memberikan Rp1 miliar atas permintaan Solhan.
Uang tersebut diserahkan kepada Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Yulianti Erlinah, di sebuah rumah makan di Banjarbaru, hanya tiga hari sebelum KPK melakukan penangkapan.
Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyatakan bahwa keterangan para terdakwa semakin menguatkan bukti suap dalam kasus ini. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.















