Tangis Penyesalan! Terdakwa Suap PUPR Kalsel Menangis di Persidangan

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Sugeng (berdiri) saat memberi keterangan sebagai saksi di sidang perkara suap di Dinas PUPR di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/2).

Terdakwa Sugeng (berdiri) saat memberi keterangan sebagai saksi di sidang perkara suap di Dinas PUPR di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/2).

Banjarmasin – Sugeng Wahyudi, terdakwa kasus suap proyek di Dinas PUPR Kalsel, tak bisa menahan tangis saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/2). Ia mengaku menyesal atas perbuatannya yang membuatnya ditangkap KPK pada 6 Oktober 2024.

“Saya sangat menyesal hingga seperti ini,” ujar Sugeng sambil menangis.

Sementara terdakwa lain, Andi Susanto, terlihat lebih tegar. Ia juga mengakui kesalahannya dan menyatakan bekerja hanya demi keluarganya.

Sugeng menjelaskan bahwa awalnya tidak ada perjanjian pemberian uang dalam tiga proyek yang ia kerjakan bersama Andi. Proyek itu meliputi pembangunan Samsat Terpadu, kolam renang, dan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel.

Mereka mendapat proyek tersebut setelah bertemu dengan Kepala Dinas PUPR saat itu, Ahmad Solhan. Namun, karena perusahaan mereka tidak memenuhi syarat lelang melalui E-Katalog, mereka “meminjam” nama dua perusahaan lain agar bisa tetap mengerjakan proyek tersebut.

Baca Juga:  KPU Umumkan Jadwal Debat Terbuka Pilgub Kalsel

Permasalahan muncul saat pencairan uang muka proyek. Sugeng mengaku terkejut ketika seorang staf PUPR, Muhammad Aris Anova, meminta uang Rp1 miliar. Awalnya mereka mencoba menawar agar jumlahnya lebih kecil, tetapi akhirnya tetap memberikan Rp1 miliar atas permintaan Solhan.

Uang tersebut diserahkan kepada Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Yulianti Erlinah, di sebuah rumah makan di Banjarbaru, hanya tiga hari sebelum KPK melakukan penangkapan.

Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyatakan bahwa keterangan para terdakwa semakin menguatkan bukti suap dalam kasus ini. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Berita Terkait

Diskusi Pengembangan Kampus, Rektor UNUKASE Sambut Kehadiran Pimpinan LPTNU dalam
Peringati HUT ALRI ke-77, Rest Area UNUKASE Jadi Titik Persinggahan Pesepeda Onthel
Best Content Creator, Mahasiswi Akuntansi UNUKASE Raih Prestasi Nasional
Rakorwil JAPNAS Kalsel Dorong Sinergi Bisnis dan Penguatan Organisasi
Upacara Penuh Khidmat hingga Kebersamaan Tanpa Sekat Mewarnai Hardiknas 2026 di UNUKASE
UNUKASE Buka Akses Global bagi Mahasiswa dan Dosen Melalui Kerja Sama dengan INTI Malaysia
Alumni Berpeluang Meraih Beasiswa S2 di Uzbekistan, UNUKASE Terima Delegasi IBISRC
MUI Kalsel Gandeng Akademisi, Tokoh UNUKASE Masuk Dalam Kepengurusan Baru

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 03:43 WITA

FKP Kalsel Deklarasikan UMKM Pemuda Banua, Dorong Wirausaha Muda Lebih Maju dan Berdaya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 09:59 WITA

Rektor UNUKASE Menyoroti Kolaborasi Penguatan SDM dan Investasi Daerah Pada Musrenbang RKPD 2027

Senin, 12 Januari 2026 - 19:36 WITA

Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat Nasional, Kunjungan Perdana ke Kalimantan Selatan

Kamis, 20 November 2025 - 19:08 WITA

UNUKASE Kirim 12 Mahasiswa dalam Pendidikan Dasar Komando Menwa Suryanata 2025

Kamis, 6 November 2025 - 20:01 WITA

Tokoh Muda Kalsel Maulana Nur Dorong Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Jenderal Soeharto

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:36 WITA

Kalsel Raih Peringkat Pertama Nasional dalam Ketahanan Pangan, Pemprov Tegaskan Komitmen Hadapi Tantangan Global

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:25 WITA

UNUKASE Mengapresiasi Usaha Mahasiswa di Ajang MTQMN 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:56 WITA

UNUKASE dan Tim P4GN Perkuat Komitmen Bersama Perangi Narkoba di Lingkungan Kampus

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x