Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan nama ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen untuk menyediakan pendidikan bermutu bagi seluruh warga negara.
“SPMB bukan sekadar nama baru, tapi juga membawa perubahan signifikan dalam layanan pendidikan. Kami ingin memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan terbaik,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan persnya di Jakarta.
Mu’ti mengungkapkan, sistem SPMB akan lebih memperhatikan kebutuhan dan keadilan bagi setiap calon murid. Adapun empat jalur penerimaan yang akan dibuka untuk SPMB 2025 adalah:
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi
- Jalur Prestasi
Syarat Umum untuk Calon Murid Baru
SPMB 2025 juga menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon murid sesuai dengan jenjang pendidikan mereka:
- SD (Kelas 1): Calon murid harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025, dengan prioritas bagi yang berusia 7 tahun. Bagi calon murid dengan kecerdasan atau bakat istimewa, usia dapat dikecualikan hingga 5 tahun 6 bulan, dengan rekomendasi dari psikolog atau dewan guru.
- SMP (Kelas 7): Calon murid harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat.
- SMA/SMK (Kelas 10): Calon murid harus berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat.
Dengan adanya perubahan ini, Kemendikdasmen berharap bisa menciptakan sistem penerimaan murid yang lebih inklusif, adil, dan responsif terhadap kebutuhan pendidikan di Indonesia.















