Polres Kotabaru Bongkar Jaringan Narkotika: Ratusan Gram Sabu Disita dalam Sepekan

- Penulis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotabaru – Dalam satu pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mengungkap tiga kasus narkotika, dengan menangkap tiga orang terduga pelaku dan menyita ratusan gram sabu-sabu.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli Martua Tanjung, S.I.K., mengungkapkan hasil operasi ini saat memimpin konferensi pers yang digelar di Lobby Kantor Polres Kotabaru pada Selasa, (20/08/2024).

Dalam penjelasannya, AKBP Doli Martua Tanjung menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotabaru. Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat total 113,81 gram.

“Dari ke tiga laki-laki para pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AS (49) sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pamukan Utara, sejak bulan April 2024 serta di tempat AS telah di amankan barang bukti sabu seberat 51.30 gram,” paparnya.

“Yang mana AS menjalankan bisnisnya sudah 9 bulan di kecamatan Pamukan Utara,” sebutnya.

Kemudian, MK (42) diamankan oleh polisi pada tanggal (14/08) di Kecamatan Pamukan Utara, dan di tempat MK di temukan 53.84 gram jenis sabu.

Selanjutnya AB (41) diamankan Satnarkoba pada tanggal (16/8) di wilayah Pulau Laut utara sebagai kurir atau kuda yang menunggu perintah dari bosnya yang ada di Lembaga Pemasyarakatan.

Baca Juga:  Kronologi Ibu dan Balita Disiram Air Panas oleh Keluarga Mantan Suami

“AB di beri upah 100 ribu untuk menaruh sabu di lima titik. AB adalah seorang residivis dengan kasus yang sama,” terang Kapolres.

Kapolres Doli Martua Tanjung menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kotabaru.

“Kami mohon kepada masyarakat untuk terus membantu kami dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Polres Kotabaru berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotabaru.

“Semua masyarakat Kotabaru untuk menjauhi narkotika dan memilih kegiatan yang positif. Mari kita bersama-sama membangun Kotabaru yang bersih dari narkoba. Ini menjadi keprihatinan kita bersama, karena penyalahgunaan narkotika sudah mulai merambah ke semua kalangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Tanah Bumbu Rilis Dua Kasus Besar, dari Aksi Tarik Tas hingga Parang Berdarah
Tragis, Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Sukopuro
UNUKASE Gandeng Inspektorat Kotabaru dalam Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru
Langkah Perdana Yayasan Alifa Cahaya Bersinar, SPPG 2 Resmi Beroperasi di Kotabaru
Yayasan Alifa Cahaya Bersinar Tebar Kepedulian Lewat Jum’at Berkah di Kotabaru
Bangun Kultur Bersih Narkoba, Lapas Batulicin Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan
Pemkab Kotabaru Apresiasi SKPD Berprestasi, Dorong Tata Kelola Anggaran yang Lebih Akuntabel
Layanan Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur Jadi Prioritas Pembangunan Kotabaru 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:10 WITA

Diskumdagri Tanah Bumbu Bekali Pelaku Usaha Mikro Soal Halal dan Legalitas Produk

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:04 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Pelatihan Petugas Lapangan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Berpartisipasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:57 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Bekali UMKM Gunung Tinggi dengan Pelatihan Digital Marketing

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:51 WITA

Ombudsman RI Sosialisasikan Pengawasan Pelayanan Publik di Tanah Bumbu

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:58 WITA

Layanan Cuci Darah Hadir di RSUD Tanah Bumbu, Wakil Ketua DPRD Beri Apresiasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:03 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Resmikan Gedung Dialisis RSUD Tanah Bumbu, Pasien Cuci Darah Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:50 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Komitmen Persatuan Bangsa

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:32 WITA

Kapolres Tanah Bumbu Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bacakan Amanat BPIP

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x