PELITANUSANTARA.NET-Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Depo Pembuangan Sampah Sementara, Serangan, Denpasar, Bali.
Dalam press release pengungkapan kasus peredaran narkotika, Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K M.H menjelaskan, pihaknya mengamankan tersangka seorang pria bernama Larianda Dominikus Sitanggang dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,40 gram brutto.
Tersangka diamankan pada Jumat 2 April 2021 sekitar pukul 20.00 Wib di depan Depo Pembuangan Sampah Sementara di Jalan Tukad Punggawa, Serangan, Denpasar Selatan, Bali.
Anggota sie Intel Air Subdirgakum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut dan memperoleh barang bukti narkotika.
“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui orang tersebut bernama saudara Larianda Dominikus Sitanggang. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1 klip kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,40 gram atau neto 1,19 gram,” ujar Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K M.H yang dikutif dari laman Polri.go.id.
Berdasar keterangan Larianda, barang haram itu miliknya diperoleh salah seorang napi yang disapa Anto. Modusnya Larianda mengambil tempelan sabu selanjutnya akan ditempelkan kembali olehnya di daerah Kuta Badung.
Dit Polairud Polda Bali mengamankan sejumlah beberapa barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,40 gram, atau netto 1,19 gram, 1 buah HP, 1 unit sepeda motor Vario No. Polisi DK 2800 FBH.(odh/tbn)