PELITANUSANTARA.NET – Masyarakat diperbolehkan menggelar shalat tarawih secara berjemaah selama pelaksanaan Ramadhan 2021.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjid Effendy dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4 ) kemarin.
Dikatakannya, khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan.
Diterangkannya, namun dalam pelaksanannya pemerintah menyatakan ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. “Pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjaga protokol kesehatan,” ujarnya.
Selain itu katanya jemaah hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.”Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu,” katanya.
Pemerintah juga meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin. “Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 ,” ujarnya.(odh/kmp)