Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan aturan tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan ekonomi dan sosial.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” demikian tertulis dalam pertimbangan aturan tersebut.
Sektor yang Mendapat Insentif
Dalam Pasal 3 PMK 10/2025, disebutkan bahwa pekerja yang berhak mendapatkan insentif ini berasal dari industri tertentu, yakni:
- Alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
Selain itu, perusahaan tempat mereka bekerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang terdaftar dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Kriteria Pegawai yang Berhak
Insentif ini diberikan kepada pegawai tetap maupun tidak tetap yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:
1. Pegawai Tetap
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
- Tidak menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perpajakan.
2. Pegawai Tidak Tetap
- Memiliki NPWP dan/atau NIK yang terdaftar dalam sistem administrasi pajak.
- Menerima upah dengan rata-rata Rp500 ribu per hari atau tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
- Tidak menerima insentif PPh 21 lainnya dari pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pajak pekerja di sektor padat karya serta mendukung daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.