Pemerintah Bebaskan PPh 21 bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta, Berlaku 2025!

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 06:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:ilustrasi

Foto:ilustrasi

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan aturan tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan ekonomi dan sosial.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” demikian tertulis dalam pertimbangan aturan tersebut.

Sektor yang Mendapat Insentif

Dalam Pasal 3 PMK 10/2025, disebutkan bahwa pekerja yang berhak mendapatkan insentif ini berasal dari industri tertentu, yakni:

  • Alas kaki
  • Tekstil dan pakaian jadi
  • Furnitur
  • Kulit dan barang dari kulit

Selain itu, perusahaan tempat mereka bekerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang terdaftar dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga:  Polri Juga Turunkan tim Medis untuk Bantu Korban Banjir NTT

Kriteria Pegawai yang Berhak

Insentif ini diberikan kepada pegawai tetap maupun tidak tetap yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:

1. Pegawai Tetap

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
  • Tidak menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perpajakan.

2. Pegawai Tidak Tetap

  • Memiliki NPWP dan/atau NIK yang terdaftar dalam sistem administrasi pajak.
  • Menerima upah dengan rata-rata Rp500 ribu per hari atau tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
  • Tidak menerima insentif PPh 21 lainnya dari pemerintah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pajak pekerja di sektor padat karya serta mendukung daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Berita Terkait

Perguruan Tinggi se-Kalimantan Berkumpul di IKN, UNUKASE Tekankan Kolaborasi dan SDM
Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan
Tidak Hanya Soal Bansos, DPR Minta Program Pemulihan Peternak Dibuat Jangka Panjang
Di Hadapan PBNU, Rektor UNUKASE Beberkan Strategi Penguatan Pendidikan Tinggi NU

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:13 WITA

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:02 WITA

Wakil Ketua DPRD: Pengungkapan Sabu 1,9 Kg Bukti Keseriusan Polres Tanah Bumbu

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:49 WITA

Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah, Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan SP2D Online Terintegrasi SIPD RI

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Ruang Bersama Indonesia, Dua Desa Disiapkan Jadi Percontohan

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:19 WITA

Tanah Bumbu Masuk 39 Daerah Nasional dalam Validasi IPKD Kemendagri

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:25 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Bakat dan Kreativitas Siswa SLB Tanah Bumbu

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:14 WITA

Bupati Tanah Bumbu Tekankan Produk Hukum Selaras Visi BerAKSI

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:05 WITA

Wamenko Pangan RI Apresiasi Pengembangan Peternakan Terintegrasi di KSPEAN Tanah Bumbu

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x