PELITANUSANTARA.NET-Polri terus mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak mudik di Lebaran tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang sampai sekarang belum turun angka penyebarannya.
Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi warga Indonesia pada 6-13 Mei 2021. Masyarakat diimbau untuk menaati kebijakan ini untuk menjaga dan menekan penyebaran virus corona lintas daerah.
Polri melalui akun resmi Divisi Humas Polri terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal dan tidak melakukan tradisi mudik.
Sebagai informasi, setiap orang yang mudik, terutama orang tanpa gejala (OTG), sangat berisiko membawa virus ke kampung halaman dan menularkan virus tersebut kepada anggota keluarga maupun masyarakat di sekitarnya tanpa sepengetahuan orang tersebut.
Walaupun tidak pulang kekampung halaman, silaturahmi juga tidak akan terputus. Dijaman serba canggih seperti ini, teknologi komunikasi bisa menjadi solusi untuk tetap menyambung tali silaturahmi.(nto/tbn)