PELITANUSANTARA.NET, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Bumbu. Gelar Razia Pegawai ASN yang bolos saat jam kerja. Senin, (10/5/2021).
Adapun sasaran penertiban dikawasan Pasar Minggu, Pasar Harian, Toko Global, Mini Market Mentari, Mini Market GS dan Pasar Ampera kota Batulicin. Razia dimulai sekira pukul 10:00 wita.
Petugas menyisir semua toko dan pasar yang ada di kawasan tersebut. Pegawai yang kedapatan sedang berbelanja satu per satu diminta menunjukkan surat izin dari pimpinan, namun hanya bisa beralasan tanpa bisa menunjukkan surat yang diminta petugas.
Setidaknya ada tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Tanbu kedapatan sedang sedang asyik berbelanja di mini market atau Pasar saat jam kerja dan tidak membawa surat izin dari pimpinan.
Petugas kemudian melakukan pendataan dan menyerahkan nama-nama pegawai yang bolos kerja tersebut kepada pimpinan mereka.
“Saya memang enggak bawa surat izin, saya ke sini sudah minta izin dengan atasan kami. Saya enggak tahu kalau harus ada surat izin. Nanti kalau saya ke pasar lagi, saya akan bawa surat izinnya,” ujar pegawai yang kedapatan itu saat ditanya awak media
Di tempat yang berbeda, seorang pegawai lain mengaku, kedatangannya ke mini market di luar jam kantor. Dia beralasan akan ke ATM untuk mengambil Uang.
“Saya ke mini market mau ngambil uang di ATM sekalian beli Susu,” katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Aparatur BKD Yulia Rahmadani menerangkan, kegiatan yang dilakukan instansinya guna memastikan tidak ada pegawai Pemkab yang bolos saat jam kerja, apa lagi bertepatan bulan Ramadhan.
“Kita hanya melakukan tugas sebagai penegak perda. Karena kita ingin tidak ada pegawai Pemkab yang meninggalkan tempat mereka bekerja tanpa membawa surat izin dari atasannya,” jelasnya.
Dari kegiatan ini, nama-nama pegawai yang terkena razia tersebut akan diserahkan kepada Inspektorat dan BKD sendiri untuk ditindaklanjuti.
Adapun sanksi bagi pelanggaran ASN bisa dalam bentuk teguran secara lisan atau tertulis, bisa juga pegawai yang bersangkutan diturunkan pangkatnya, dipotong tunjangannya, bahkan yang paling berat bisa diberhentikan sebagai ASN.
Tetapi, sanksi yang diberikan itu tergantung seberapa besar pelanggaran yang dilakukan para pegawai. (MBI)