Hari gini Perpanjang SIM masih datang ke Satpas. Pakai HP saja Bisa Bikin dan Perpanjang SIM Lho!!!

- Penulis

Rabu, 7 April 2021 - 05:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penus Media -Asyik banget, perpanjang SIM pakai HP mulai tanggal segini, sekalian bikin SIM? Layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pakai ponsel atau HP ditunggu-tunggu banyak orang, khususnya bikers. Apalagi yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, bisa banget perpanjang SIM pakai HP. Siap-siap manfaatin layanan baru perpanjang SIM ini ya bro!

Korlantas Polri akan menjalankan empat program dalam mendukung Program Kapolri Baru, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya adalah perpanjang SIM lewat aplikasi HP. Jadinya brother gak perlu repot-repot lagi datang ke Satpas untuk memperpanjang SIM.

Saat ini aplikasi untuk perpanjangan SIM online tersebut sedang dipersiapkan. Aplikasi perpanjang SIM online tersebut sedang dalam tahap uji coba. Nantinya aplikasi layanan SIM itu bakal meluncur dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf.

“Tanggal 12 April di-launching aplikasinya,” ungkapnya.
“sekarang masih dalam proses uji coba,” lanjutnya.

Baca Juga:  PSSI : Indonesia Menolak Pemain Titipan Untuk Timnas

Yusuf mengatakan, kalau aplikasi ini baru untuk perpanjangan SIM A dan C saja. Sedangkan jika membuat SIM baru, masih belum bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar. Saat ini memang belum tersedia aplikasinya di App Store maupun Play Store. Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” ujar dia.

Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Wah asyik nih, perpanjang SIM gak perlu repot-repot ke Satpas nih… (Andre)

Sumber motorplus-online.com

Berita Terkait

Garda Bangsa Kalsel Perkuat Sinergi dengan DKN, Genjot Kreativitas dan Pemberdayaan Pemuda
Konflik PWI Berakhir, Dua Ketua Sepakat Gelar Kongres Agustus 2025
Enstitu Sosyal Turkiye Kagum dengan Peran Muhammadiyah dalam Pendidikan
Mantan Kades Perjaya Kecamatan Martapura Tersangka Korupsi Dana Desa Rp311 Juta, Kapolres OKU Timur Beberkan Modusnya
Internet 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu, Kominfo Segera Luncurkan Regulasi Baru
Dorong Inovasi BBM Industri, Ahmad Mahmuddah dan PT PEI Buka Pasar Strategis di Jawa Timur
Bye-bye Nomor Bodong! Registrasi eSIM Kini Wajib Gunakan Wajah & Sidik Jari
Update Harga Emas Hari Ini: Naik Tajam, Peluang atau Tantangan?

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:03 WITA

Polres Kotabaru Serap Aspirasi Warga soal Gangguan Knalpot Brong

Jumat, 23 Mei 2025 - 04:55 WITA

Pencarian Operator Alat Berat Hanyut di Sungai Jupi Masuki Hari Kedua

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:42 WITA

Polsek Kelumpang Hilir Dukung Persiapan Dapur MBG untuk Anak Sekolah

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:27 WITA

Dua Hari Hilang, Petani Ditemukan Tewas Diterkam Buaya di Sungai Manunggul

Senin, 19 Mei 2025 - 05:50 WITA

Komisi II DPRD Dukung Satpolairud Polres Kotabaru Berantas Alat Tangkap Ilegal

Senin, 19 Mei 2025 - 05:29 WITA

Bupati Kotabaru Komitmen Selesaikan Proyek RSUD Stagen yang Terbengkalai

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:54 WITA

Berkat Warga, Polisi Ringkus Penjual Miras Ilegal dan Alkohol 95% di Kelumpang Tengah

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:10 WITA

Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok, Begini Aturan dan Sanksinya

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x