Sab. Okt 12th, 2024

Aturan Berubah, Larangan Mudik Berlaku Mulai 22 April Hingga 24 Mei 2021

PELITANUSANTARA.NET– Larangan mudik lebaran mengalami perubahan, hal itu setelah pemerintah mempercepat larangan mudik mulai hari pada 22 April hingga 24 Mei 2021manti.

Percepatan peniadaan mudik itu dilakukan karena pemerintah melihat sejumlah warga masih nekat memilih mudik sebelum 6 Mei 2021.

Aturan tersebut dituangkan lewat Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo itu menyebutkan terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

“Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 berdasarkan pertimbangan perlu dibentuk Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” tegas Domi Monardo dalam surat pernyataan tersebut. (odh/jec).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *