Pelitanusantara.net – Bermula dari munculnya kasus yang terungkap, setidaknya ada 206 kasus telah tercatat per 18 Oktober 2022, terkait adanya kasus gagal ginjal akut misterius yang kian melonjak pada anak bahkan sebagian anak meninggal dunia.
Pemerintah mengambil kebijakan untuk sementara menghentikan penggunaan obat sirup terapi pada anak.
Beredarnya permasalahan konsumsi obat sirup pada anak, sebagaimana tercantum dari dugaan hasil pengawasan sementara yang terdapat dalam kandungan obat sirup anak yaitu Etilen Glikol yang diduga sebagai biang kerok terjadinya gagal ginjal pada anak.
Melalui Kementerian Kesehatan RI mengkonfirmasi secara resmi bahwa, obat yang dikonsumsi sejumlah balita dengan kondisi gagal ginjal akut tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang justru dinilai berbahaya.
Menurut informasi ada 15 obat sirup yang tercemar EG dan DEG namun tidak disebutkan nama obatnya.
Oleh karenanya, BPOM Tanah Bumbu melalui edaran BPOM RI, menjelaskan tentang, informasi hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang diduga, mengandung cemaran EG dan DEG.
Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain, yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
“Pemberitahuan yang diberikan BPOM melalui edaran, sudah kami informasikan kepada seluruh sarana pelayanan kefarmasian,” ujar Kepala Kantor BPOM di Tanah Bumbu Tanah Bumbu, Rahmat Hidayat.
“Kita mengawal dan memantau langsung, proses penarikan 5 obat dari outlet dilakukan sesuai pemeriksaan yang berlaku,” lanjutnya.
Nazila selaku Guru Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Simpang Empat, menyampaikan dirinya telah waspada sejak beredarnya informasi adanya bahaya pada sirup obat anak.
“Sebelumnya kan saya stok obat sirup untuk anak, tentunya setelah mendengar berita tersebut saya amankan obatnya, tentu saya khawatir dan sesuai anjuran, saya belum berani menggunakan lagi,” terang Nazila.
Sementara itu, informasi dari ruko penjualan obat moderen yaitu Apotek Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, menyatakan obat sirup masih bisa diperjual belikan bagi yang membutuhkannya.
“Kami masih boleh melayani pembelian obat sirup, namun beberapa label maupun nama obat yang telah dilarang beredar sesuai aturan dan edaran telah ditarik dari apotek kami, obat sirup tersebut sudah kami lainkan dan tidak dijual lagi sesuai anjuran, sedangkan beberapa nama obat sirup masih tergolong aman untuk dijual maupun dikonsumsi masyarakat,” ucap Apoteker Sejahtera, pada Senin (24/10/2022) malam pukul 20.41 Wita. (Rel/FN)















