Tiga Orang Diduga Bawa Hasil Tes PCR Palsu Ditangkap Polresta Denpasar

- Penulis

Selasa, 2 November 2021 - 10:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanusantara.net – Denpasar, Polresta Denpasar telah menangkap tiga orang wisatawan domestik yang kedapatan membawa surat hasil tes Polymerase Chain r Reaction (PCR) palsu. Masing-masing berinisial MF (25) asal Jakarta, ACA (26) asal Singkawang dan LL (24) Asal Ciamis.Pada Selasa 02/21/2021.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Petugas menangkap MF dan ACA dalam waktu yang bersamaan, yaitu saat dilakukan pemeriksaan di konter validasi Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Terminal Keberangkatan Domestik saat hendak menuju Jakarta, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada hari Jumat (29/10), sekitar pukul 22:30 Wita. Mereka juga mengaku tidak pernah melakukan tes PCR saat tiba di Bali.

“Iya, mereka berkunjung ke Bali karena kini telah dibuka, sudah level 2,” jelas Kapolresta Denpasar pada hari Senin (1/11).

“Menurut keterangan kedua pelaku didapat dari orang lain dan ini masih didalami siapa orang lain ini,” lanjut Jansen.

Baca Juga:  Beli Tiket Lion Air Group, Bisa Tes PCR Rp 285.000 dan Antigen Rp 35.000

Ditempat yang sama, lanjut Jansen, dalam waktu yang berbeda (31/10), melalui petugas bandara, Malaya, yang tengah memvalidasi hasil tes PCR kepada LL berdasarkan hasil pemeriksaan, hasil tes PCR yang dibawa ternyata palsu.

Pelaku diketahui hanya melakukan tes antigen di Siloam Hospital tetapi oleh pelaku mengeditnya menjadi tes PCR. Pelaku juga dibantu oleh petugas hotel saat print hasil tes PCR yang telah diedit alias palsu.

“Setelah menghubungi pihak Siloam Hospital, diketahui bahwa terlapor (pelaku) hanya melakukan tes antigen. Sedangkan, pada dokumen yang ditunjukan kepada pelapor (Petugas KKP) tertera hasil test PCR,” tutupnya.

Ketiga pelaku pemalsuan surat PCR dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun.

(red)/Hdr-Rzq.

Berita Terkait

Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Polres Tanah Bumbu Rilis Dua Kasus Besar, dari Aksi Tarik Tas hingga Parang Berdarah
Tragis, Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Sukopuro
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan
Tidak Hanya Soal Bansos, DPR Minta Program Pemulihan Peternak Dibuat Jangka Panjang

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:15 WITA

DWP Tanah Bumbu Sosialisakan Cegah Anak Kecanduan Smartphone

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:17 WITA

Peringatan HUT Tala ke-60, Bupati Rahmat Trianto Imbau Masyarakat dan Perusahaan Ucapkan Hari Jadi Tala dengan Bunga Hidup, Bukan Karangan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:38 WITA

Desa Sarimulya Meraih Predikat Terbaik dalam Adipura Lokal Tanah Bumbu 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:04 WITA

STIKES Intan Martapura Gelar Pelatihan BTCLS bagi Mahasiswa Keperawatan Semester Akhir

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:56 WITA

Pererat Hubungan, UNUKASE Hadiri Buka Puasa Bersama Polda Kalsel

Senin, 10 Maret 2025 - 12:08 WITA

Pemkab Tanbu Alokasikan Rp64 Miliar Dukung Program MBG

Sabtu, 25 Januari 2025 - 04:10 WITA

Ahmad Muzani: IKN Akan Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Senin, 20 Januari 2025 - 10:45 WITA

Seminar Proposal UNUKASE: Merupakan Puncak dari Proses Akademik

Berita Terbaru

HWPL menyelenggarakan “DPE–HWPL Peace Education Teacher Graduation Ceremony” di Maseru lesotho pada (13/03/2026).

Internasional

HWPL Selenggarakan Wisuda Guru Pendidikan Perdamaian di Lesotho

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:45 WITA

HWPL Global Branch 12 menyelenggarakan kegiatan “2026 HWPL Cambodia Religious Youth Peace Camp” di Asia Euro University, Phnom Penh, Kamboja

Internasional

Kamp Pendidikan Perdamaian Agama Digelar di Phnom Penh, Kamboja

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:37 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x