Kabar Gembira, Mahasiswa Akan Mendapat Bantuan UKT 2.4 Juta

- Penulis

Kamis, 19 Agustus 2021 - 06:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara – (Dikutip dari laman Instagram resmi Kemenkeu RI) Kabar gembira datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud akan menyalurkan dana bantuan Uang Kuliah Tunggal  (UKT) Rp. 2,4 juta bagi para Mahasiswa. Senin, 16/8/2021.

Sebelumnya, pemerintah juga membantu dengan memberikan  bantuan paket internet gratis yang akan segera cair bulan September 2021.

Dengan adanya bantuan UKT senilai Rp. 2,4 juta ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua dan Mahasiswa untuk membayar Uang Kuliah Tunggal atau UKT di musim pandemi seperti sekarang.

Bersama Ibu Sri Mulyani dan Bapak Gus Yaqut, “kami meresmikan lanjutan bantuan  kuota data internet dan bantuan UKT untuk tahun 2021,” kata Mendikbud Nadiem Makarim pada akun instagram pribadinya. Rabu 4/8/2021

Dalam laman Instagram resmi Kemenkeu RI telah menganggarkan dana untuk bantuan UKT Rp. 2,4 juta bagi mahasiswa sebesar Rp. 745 miliar dan juga bagi 310.508  mahasiswa PTN dan PTS yang terdampak COVID-19.

Untuk bantuan Subsidi UKT dari Kemdikbud hanya diberikan kepada  mahasiswa yang masih aktif mengikuti perkuliahan.

Baca Juga:  Lestarikan Budaya, Dema FTK Gelar Pentas Tarbiyah 2022

Berikut cara daftar  bantuan UKT Rp. 2,4 juta bagi mahasiswa dari Kemendikbud :

  1. Mahasiswa calon penerima  bantuan UKT 2021 mendaftarkan diri ke Pimpinan Perguruan Tinggi.
  2. Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan  UKT 2021 ke Kemendikbud Ristek

Nantinya, bantuan  UKT Rp. 2,4 juta bagi bagi mahasiswa akan disalurkan langsung ke Perguruan tinggi masing-masing oleh Kemdikbud.

Bantuan Uang Kuliah Tunggal Kemdikbud 2021 diberikan at cost (sesuai besaran  UKT), maksimal Rp. 2,4 juta.

Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Berikut syarat daftar penerima bantuan  UKT Rp. 2,4 juta dari Kemdikbud yaitu :

  1.  Mahasiswa yang masih aktif mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi.
  2. Bukan  mahasiswa penerima KIP Kuliah/Bidikmisi.
  3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.

Cara dan syarat mendapatkan  bantuan UKT Rp. 2,4 juta dari pemerintah melalui Kemendikbud, semoga dapat bermanfaat.

Pewarta : Puji S

 

Artikel ini Juga Sudah Tayang di www.liputansbm.com Dengan Judul yang Sama

Berita Terkait

Perguruan Tinggi se-Kalimantan Berkumpul di IKN, UNUKASE Tekankan Kolaborasi dan SDM
Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan
Tidak Hanya Soal Bansos, DPR Minta Program Pemulihan Peternak Dibuat Jangka Panjang
Di Hadapan PBNU, Rektor UNUKASE Beberkan Strategi Penguatan Pendidikan Tinggi NU

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 15:07 WITA

Rombongan Kalsel Ziarah ke Imam Bukhari International Scientific Research Center di Uzbekistan

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:24 WITA

Gelar Pengabdian Masyarakat, Kolaborasi Internasional, Keperawatan ULM dan UTM

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:45 WITA

HWPL Selenggarakan Wisuda Guru Pendidikan Perdamaian di Lesotho

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:37 WITA

Kamp Pendidikan Perdamaian Agama Digelar di Phnom Penh, Kamboja

Kamis, 23 April 2026 - 22:17 WITA

HWPL Menggelar Workshop Internasional Jurnalisme Perdamaian

Senin, 16 Maret 2026 - 20:04 WITA

Ke Mana Umat Manusia Harus Menuju?, Peringatan 10 Tahun Proklamasi DPCW

Senin, 9 Maret 2026 - 23:01 WITA

Di Tengah Krisis Global, Indonesia Online Media Forum 2026 Dorong Jurnalisme Berorientasi Kemanusiaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:07 WITA

Koalisi Masyarakat Sipil Korea Selatan Peringatkan Bahaya Stigmatisasi Agama oleh Negara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x